Kitab Zakat

BAB 1: KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT.



702[Bukhari 1395] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, bahwa Nabi Saw mengutus Mu'adz ra ke Yaman. Pesan beliau kepada Mu'adz: "Serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhi hal itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka solat lima waktu setiap sehari semalam. Jika mereka mematuhi hal itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang dipungut dari mereka yang kaya untuk dibagikan kepada mereka yang miskin".



703[Bukhari 1395] Diriwayatkan dari Abu Ayyub ra bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw: "Beritahukan kepadaku suatu perbuatan yang menyebabkan aku masuk ke surga". Ada orang lain bertanya: "Ada apa dengan orang itu?" Nabi Saw menjawab: "Dia menanyakan sesuatu untuk dirinya". Kemudian Nabi Saw bersabda kepada penanya pertama: "Beribadahlah kepada Allah tanpa menyekutukan sesuatu dengan-Nya, dirikanlah solat, bayarkan zakat, dan sambunglah sanak kerabat".



704[Bukhari 1397] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa seorang Arab Baduwi (pedalaman) menemui Nabi Saw kemudian dia berkata: "Ajarkan kepada saya suatu perbuatan yang jika aku jalani akan membawa saya ke surga". Rasulullah Saw bersabda: "Beribadahlah kepada Allah tanpa menyekutukan sesuatu dengan-Nya, dirikan solat wajib, bayarkan zakat, dan berpuasalah pada bulan Ramadhan". Orang tersebut mengatakan: "Demi Allah yang menguasai diri saya, saya tida mengerjakan lebih dari ini". Ketika orang itu pergi, Nabi Saw bersabda: "Siapa yang ingin melihat penghuni surga, lihatlah orang itu".



705[Bukhari 1399,1400] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Setelah Rasulullah Saw wafat dan Abu Bakr ra menjadi khalifah, sebagian orang Arab ingkar (dalam membayar zakat). (Abu Bakr memutuskan untuk memerangi), kemudian Umar ra bertanya, "Mengapa anda memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat itu, padahal Rasulullah Saw pernah bersabda, "Aku diperintah memerangi manusia kecuali jika mereka mengucapkan "Tiada tuhan selain Allah". Siapa yang mengucapkannya maka dia melindungi harta dan dirinya dari seranganku kecuali jika dia berbuat pelanggaran, dan Allah-lah yang akan membuat perhitungan amal perbuatannya". Kata Abu Bakr ra: "Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan solat dengan zakat, karena zakat adalah kewajiban yang berkaitan dengan harta. Demi Allah, jika mereka menolak membayar zakat kepadaku berupa seekor kambing yang dulu pernah mereka bayarkan kepada Rasulullah Saw, niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan mereka membayar zakat tersebut". Umar ra mengatakan: "Demi Allah, tiada lain kecuali Allah telah membuka hati Abu Bakr ra dalam mengambil keputusan untuk memerangi mereka, dan kini aku tahu bahwa keputusan tersebut adalah benar".





BAB 2: DOSA ORANG YANG ENGGAN MEMBAYAR ZAKAT.



706[Bukhari 1402] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Kelak pada hari kiamat onta-onta akan mendatangi pemiliknya dalam keadaan yang terbaik. Apabila pemilik onta tersebut pada saat di dunia tidak membayar zakat ontanya, onta itu menginjak-injaknya dengan kakinya. Kambing-kambing juga akan mendatangi pemiliknya dalam keadaan terbaik (yakni besar dan kuat). Apabila pemiliknya pada saat di dunia tidak membayar zakat kambingnya, kambing tersebut akan menginjak-injaknya dengan kakinya dan menendangnya dengan tanduknya". Sabda Rasulullah Saw selanjutnya: "Diantara kewajiban pemilik terhadap kambingnya adalah mencukupi minum (dan makannya) ketika memerah air susunya".

Rasulullah Saw bersabda: "Aku tidak ingin salah seorang dari kalian datang pada hari kiamat dengan lehernya dibebani kambing yang mengembik (karena pada saat di dunia dia tidak mau membayar zakat kambingnya) lalu dia memanggil-manggil, "Wahai Muhammad, tolonglah aku". Kemudian aku akan menjawab, "Aku tidak dapat menolongmu, karena aku sudah menyampaikan ajaran Allah kepadamu". Aku juga tidak ingin salah seorang dari kalian datang pada hari kiamat dengan lehernya dibebani onta yang mendengkur, lalu dia akan memanggil-manggil, "Wahai Muhammad, tolonglah aku". Kemudian aku akan menjawab, "Aku tidak dapat menolongmu, karena aku sudah menyampaikan ajaran Allah kepadamu".



707[Bukhari 1403] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Siapa yang diberi harta oleh Allah, kemudian dia tidak mau membayar zakat hartanya, maka kelak pada hari kiamat hartanya akan diubah menjadi ular botak berbisa dengan dua titik hitam di atas matanya. Ular tersebut akan melilit leher orang itu dan menggigit kedua rahangnya (bagian leher yang atas) terus menerus sambil mengatakan, "Aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu". Kemudian Rasulullah Saw membaca ayat (yang artinya): "Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan apa yang diberikan Allah kepadanya dari karunia-Nya mengira bahwa kebakhilan itu lebih baik bagi mereka. Tidak! Kebakhilan itu buruk bagi mereka. Segala apa yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan pada leher mereka kelak pada hari kiamat. Kekayaan di langit dan bumi adlaah milik Allah, dan Allah benar-benar mengetahui apa yang kamu lakukan". (AlQuran, surah Ali Imaran:180).





BAB 3: KEKAYAAN YANG DIBAYARKAN ZAKATNYA BUKANLAH AL-KANZ



708[Bukhari 1405] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Perak yang kurang dari lima uqiyah tidak wajib dizakati, onta yang kurang dari lima ekor tidak wjib dizakati, dan makanan pokok yang kurang dari lima wasq tidak wajib dizakati (1 wasq=60 sha'. 1 sha'=4 mudd. 1 mudd kira2 6 ons)".





BAB 4: ZAKAT/SEDEKAH BERUPA HARTA YANG BAIK



709[Bukhari 1410] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Siapa yang bersedekah dengan sebiji kurma dari usaha yang baik --- dan Allah tidak menerima sedekah kecuali harta yang baik --- maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah selalu memelihara pahala orang itu agar terus berkembang, sebagaimana seseorang merawat anak kuda yang semakin hari semakin membesar, sehingga pahala orang yang bersedekah tadi menjadi sebesar gunung".





BAB 5: ZAKAT/SEDEKAH SEBELUM DITOLAK OLEH PENERIMANYA



710[Bukhari 1411] Diriwayatkan dari Haritsah bin Wahb ra, dia berkata: Saya pernah mendengar Nabi Saw bersabda, "Segeralah berzakat/ bersedekah, karena kalian (kaum muslimin) akan mengalami suatu masa di mana seseorang berkeliling membawa zakat/ sedekahnya, namun dia tidak menemukan orang yang sudi menerimanya. Orang yang diharap sudi menerimanya akan mengatakan, "Seandainya kamu memberikan zakat/ sedekahmu kemarin pasti saya menerimanya, adapun pada hari ini saya tidak membutuhkannya".



711[Bukhari 1412] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi kecuali jika harta kalian sudah berlimpah-ruah, sehingga orang yang berharta akan bersusah payah untuk mendapatkan orang yang sudi menerima zakat hartanya, bahkan orang yang disodori zakat/ sedekah akan menjawab, "Saya tidak membutuhkannya".[footnote 1]



[footnote 1]: Saat itu tidak ada orang miskin.



712[Bukhari 1413] Diriwayatkan dari Adiy bin Hatim ra, dia berkata: Ketika saya bersama Rasulullah Saw beliau ditemui oleh dua orang laki-laki, yang satu mengeluhkan kemiskinan, sedangkan satunya lagi mengeluhkan banyaknya perampokan di jalan. Rasulullah Saw bersabda, "Perampokan itu hanya sebentar sehingga nanti akan ada suatu kafilah (dari Madinah) menuju Mekah tanpa pengawal. Mengenai kemiskinan, sesungguhnya kiamat tidak akan terjadi kecuali jika seorang yang berkeliling untuk memberikan zakat/ sedekahnya sudah tidak lagi menemukan orang yang sudi menerimanya. Setiap orang pada hari kiamat akan berdiri di hadapan Allah tanpa hijab/ penghalang dan tanpa penerjemah, kemudian Allah bertanya, "Bukankah Aku sudah memberimu harta?" Setiap orang yang ditanya akan menjawab, "Ya, benar". Allah bertanya lagi, "Bukankah Aku sudah mengutus seorang Rasul kepadamu?" Setiap orang yang ditanya akan menjawab, "Ya, benar". Kemudian dia melihat ke kanan, yang dia lihat adalah api neraka, dan dia melihat ke kiri, yang dia lihat adalah api neraka. Karena itu, selamatkanlah dirimu dari api neraka meskipun dengan menyedekahkan separuh kurma. Jika tidak mampu, maka dengan tutur kata yang baik".





BAB 6: HINDARI NERAKA MESKIPUN DENGAN MENYEDEKAHKAN SEPARUH KURMA ATAU DENGAN SEDIKIT SEDEKAH.



713[Bukhari 1414] Diriwayatkan dari Abu Musa ra, dia berkata: bahwa Nabi Saw pernah bersabda, "Akan tiba suatu masa yang ketika itu seseorang berkeliling membawa zakat emas, namun dia tidak menemukan seorangpun yang sudi menerimanya, dan akan tiba suatu masa yang ketika itu seorang laki-laki yang mampu dikerumuni oleh 40 orang perempuan yang mendambakan perlindungan darinya, karena sedikitnya laki-laki dan banyaknya wanita".



714[Bukhari 1416] Diriwayatkan dari Abu Musa Al Anshari ra, dia berkata: Dulu ketika Rasulullah Saw memerintahkan kami bersedekah, salah seorang dari kami pergi ke pAsar untuk bekerja sebagai pengangkut barang, lalu dia memperoleh upah satu mudd untuk disedekahkannya. Sekarang sebagian kami ada yang memiliki uang seratus ribu (yakni tidak semiskin dulu).



715[Bukhari 1418] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Saya didatangi oleh seorang perempuan untuk meminta sedekah dengan membawa dua orang anak perempuannya, namun dia tidak mendapatkan apapun dari saya kecuali satu buah kurma, kemudian saya memberikan kurma itu kepadanya, lalu dia membagi kurma tersebut menjadi dua untuk dia berikan kepada dua anak perempuannya, sedangkan dia sendiri tidak memakannya. Setelah perempuan tersebut pergi, Nabi Saw datang, lalu saya memberitahukan peristiwa tersebut kepada beliau, kemudian beliau bersabda, "Siapa yang bersabar menghadapi ujian dengan merawat anak-anak perempuan sebaik mungkin, maka mereka akan menjadi perisainya dari api neraka".





BAB 7: SEDEKAH YANG PALING UTAMA



716[Bukhari 1419] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Seorang laki-laki menemui Nabi Saw, lalu dia bertanya, "Ya Rasulullah, sedekah apa yang paling besar pahalanya?" Rasulullah Saw bersabda, "Sedekah yang engkau berikan ketika kamu segar bugar, ketika kamu merasa enggan karena khawatir menjadi miskin dan mendambakan kekayaan. Janganlah kamu memunda-nunda sedekah sehingga nyawamu sampai di kerongkongan barulah engkau katakan harta saya nanti sekian untuk ahli waris yang itu dan sekian untuk ahli waris yang ini, padahal tanpa engkau katakan begitu hartamu pasti akan menjadi milik ahli warismu".





BAB 8: KEUTAMAAN ZAINAB, ISTRI RASULULLAH SAW



717[Bukhari 1420] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa sebagian istri-istri Nabi Saw bertanya kepada beliau: "Siapa diantara kami yang lebih dulu menyusul anda?" Rasulullah Saw menjawab: "Yang lengannya paling panjang". Mereka segera mengukur lengan mereka, ternyata Saudah yang berlengan paling panjang di antara mereka. Sepeninggal Rasulullah Saw (pada masa Umar ra) kami baru mengerti bahwa yang dimaksud dengan lengan paling panjang adalah paling banyak bersedekah, dengan wafatnya Zainab, istri Nabi Saw yang menyusul paling awal sesudah beliau wafat, karena Zainab memang gemar bersedekah (sedangkan Saudah wafat pada masa Mu'awiyah).





BAB 9: BERSEDEKAH KEPADA ORANG KAYA KARENA TIDAK TAHU



718[Bukhari 1421] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Ada seseorang berkata, "Saya akan bersedekah". Kemudian dia pergi untuk memberikan sedekahnya, tanpa sepengetahuannya bahwa orang yang dia beri adalah pencuri. Keesokan harinya orang-orang mengatakan, "Ada sedekah diberikan kepada pencuri". Setelah mendengar hal itu, dia mengatakan, "Ya Allah, segala puji bagiMu, saya akan bersedekah lagi". Dia pun pergi lagi untuk memberikan sedekahnya, tanpa dia ketahui bahwa orang yang dia beri sedekah adalah perempuan pezina. Keesokan harinya orang-orang berbicara, "Semalam ada perempuan pezina diberi sedekah". Mendengar itu, dia berkata, "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, ternyata orang yang saya beri sedekah tadi malam adalah perempuan pezina, saya akan bersedekah lagi". Dia pun pergi lagi untuk memberikan sedekahnya, tanpa dia ketahui bahwa orang yang dia beri sedekah adalah orang kaya. Keesokan harinya orang-orang berkata, "Ada orang kaya diberi sedekah". Mendengar itu, dia berkata, "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, ternyata saya memberikan sedekah kepada pencuri, pezina dan orang kaya". Kemudian dia didatangi oleh seseorang yang mengatakan kepadanya, "Sedekahmu yang engkau berikan kepada pencuri mudah-mudahan membuatnya berhenti mencuri, sedekahmu yang engkau berikan kepada perempuan pezina mudah-mudahan membuatnya berhenti dari perzinaan, sedangkan sedekahmu yang engkau berikan kepada orang kaya mudah-mudahan membuatnya sadar sehingga dia sudi menginfakkan sebagian harta yang diberikan oleh Allah kepadanya".





BAB 10: BERSEDEKAH KEPADA ANAK SENDIRI TANPA DIKETAHUINYA.



719[Bukhari 1422] Diriwayatkan dari Ma'n bin Yazid ra dia berkata: Saya, ayah saya dan kakak saya menyatakan baiat kepada Rasulullah Saw, kemudian beliau meminang seseorang lalu menikahkannya dengan saya. Pada suatu hari saya mengadukan persoalan kepada Rasulullah Saw sebagai berikut, "Ayah saya, Yazid, menyedekahkan uang beberapa dinar dengan menyerahkannya kepada seseorang untuk dibagikan di masjid, ketika saya datang ke masjid saya menerima pembagian tersebut. Kemudian saya membawanya kepada ayah saya". Kata ayah, "Demi Allah, saya tidak berniat memberikan sedekah ini kepadamu". Saya mengadukan hal itu kepada Rasulullah Saw, lalu beliau bersabda, "Hai Yazid, engkau mendapat pahala sesuai dengan niatmu, dan engkau hai Ma'n, apa yang telah engkau terima itu adalah milikmu".





BAB 11: ORANG YANG MENGIZINKAN PELAYANNYA MEMBERIKAN SEDEKAH TANPA PERINTAH LANGSUNG



720[Bukhari 1425] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Jika seorang istri menyedekahkan sebagian makanan di rumahnya tanpa berbuat kerusakan[footnote 1] (dan tanpa diperintah oleh suaminya), maka dia mendapat pahala karena dialah yang bekerja untuk menghasilkan makanan tersebut, bahkan pelayannya jika berbuat begitu juga memperoleh pahala yang sama, dn pahala masing-masing tidak dikurangi sedikitpun".



[footnote 1]: Keterangan: Tanpa berbuat kerusakan bisa diartikan, tidak sampai mengacaukan kebutuhan untuk keluarga, karena makanan yang disedekahkan tersebut tidak terlalu banyak, sehingga seandainya si suami tahu pasti akan merelakannya.





BAB 12: TIDAK DIPERINTAHKAN BERSEDEKAH KECUALI ORANG KAYA.



721[Bukhari 1427] Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam ra, bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Tangan yang diatas (pemberi sedekah) lebih baik daripada tangan yang di bawah (peminta sedekah). Dahulukanlah orang yang menjadi tanggunganmu. Sebaik-baik sedekah adalah dari orang kaya. Siapa yang berupaya menghindari minta-minta, maka Allah akan menyelamatkannya dari meminta-minta dan siapa yang merasa puas dengan pemberian Allah, maka Allah akan memberinya kecukupan".



722[Bukhari 1429] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda di atas mimbar mengenai sedekah, menghindari minta-minta dan mengemis: "Tangan yang diatas lebih baik daripada tangan yang dibawah. Tangan yang diatas adalah pemberi sedekah dan tangan yang di bawah adalah peminta sedekah ... "





BAB 13: ANJURAN BERSEDEKAH DAN MEMBANTU



723[Bukhari 1432] Diriwayatkan dari Abu Musa ra, dia berkata: Apabila pengemis menemui Nabi Saw atau beliau dimintai sesuatu, beliau biasanya bersabda kepada para sahabat, "Berikan bantuan maka kalian akan mendapat pahala, dan Allah akan melaksanakan apa yang Dia kehendaki melalui lisan Nabi-Nya".



724[Bukhari 1433] Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakr ra, dia berkata: Nabi Saw bersabda kepada saya, "Janganlah kamu menahan hartamu (menghindari sedekah) yang berakibat Allah akan menahan anugerah-Nya kepadamu". Menurut riwayat lain, "Janganlah kamu menghitung-hitung hartamu (enggan bersedekah) maka Allah akan menghitung-hitung/ menahan pemberian-Nya kepadamu".





BAB 14: BERSEDEKAH MENURUT KEMAMPUAN.



725[Bukhari 1434] Menurut riwayat lain dari Asma binti Abu Bakr ra, Nabi Saw bersabda kepadanya: "Janganlah engkau simpan hartamu untuk menghindari sedekah, maka Allah akan menahan anugerah-Nya kepadamu, infakkanlah menurut kemampuanmu".





BAB 15: ORANG YANG BERSEDEKAH KETIKA MASIH MUSYRIK, LALU MASUK ISLAM



726[Bukhari 1436] Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam ra, dia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah Saw: "Ya Rasulullah, pada masa Jahiliyyah sebelum saya masuk Islam, saya banyak berbuat kebaikan, seperti bersedekah, memerdekakan budak dan menyambung hubungan sanak kerabat, apakah saya mendapat pahala dari semua itu?" Nabi Saw menjawab: "Kamu masuk Islam karena kebaikan yang telah engkau lakukan itu".





BAB 16: PELAYAN YANG MEMBERIKAN SEDEKAH ATAS PERINTAH MAJIKANNYA TANPA BERBUAT CURANG.



727[Bukhari 1438] Diriwayatkan dari Abu Musa ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Pelayan muslim yang jujur yang memberikan sedekah sesuai dengan perintah majikannya tanpa berbuat curang dan dengan hati yang rela dia memberikannya kepada seseorang sesuai dengan apa yang diperintahkan kepadanya, maka pelayan tersebut memperoleh pahala satu dari dua orang yang bersedekah (yakni mendapat pahala sama dengan pahala majikannya tanpa terkurangi pahala masing-masing)".





BAB 17: FIRMAN ALLAH (YANG ARTINYA): "MAKA SIAPA YANG SUKA MEMBERI DAN BERTAKWA ... " (ALQURAN, SURAH AL-LAIL: 5-10) BERKAITAN DENGAN DOA MALAIKAT: "YA ALLAH, BERIKAN PENGGANTI KEPADA ORANG BERINFAK".



728[Bukhari 1442] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Setiap hari ada dua malaikat turun ke bumi, yang satu berdoa, "Ya Allah, berikan pengganti kepada orang bersedekah". Sedangkan satunya lagi berdoa, "Ya Allah, berikan kebinasan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau bersedekah)".





BAB 18: PERUMPAMAAN ORANG YANG DERMAWAN DAN ORANG YANG KIKIR



729[Bukhari 1443] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Perumpamaan orang yang bakhil dan orang yang dermawan adalah seperti dua orang yang masing-masing mengenakan baju besi yang menutupi dada sampai batas lehernya. Setiap kali orang yang dermawan bersedekah, baju besi tersebut menjadi longgar hingga melindungi seluruh kulit tubuhnya dan menutupi jari-jari tangan dan kakinya. Sedangkan bagi orang yang kikir, setiap kali dia ingin bersedekah, baju besi tersebut menyempit hingga setiap lingkarannya menghimpitnya, lalu dia berupaya melonggarkannya namun tidak mampu".





BAB 19: SETIAP MUSLIM HARUS BERSEDEKAH, JIKA TIDAK MAMPU MAKA MELAKUKAN KEBAIKAN.



730[Bukhari 1445] Diriwayatkan dari Abu Musa ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Setiap muslim harus bersedekah". Para sahabat bertanya: "Wahai Nabi, bagaimana jika tidak memiliki sesuatu untuk disedekahkan". Rasulullah Saw menjawab: "Bekerjalah, kemudian hasilnya untuk diri sendiri dan untuk bersedekah". Mereka bertanya lagi: "Bagaimana jika tidak mampu bekerja?" Rasulullah Saw menjawab: "Berikan pertolongan orang yang membutuhkan pertolongan". Mereka bertanya lagi: "Bagaimana jika itupun tidak bisa dilakukan?" Rasulullah Saw menjawab: "Kerjakan kebaikan dan hindari kejelekan, maka demikian itu bagi seorang muslim berniai sama denga nsedekah".





BAB 20: BERAPA BANYAK ZAKAT DAN SEDEKAH DIBERIKAN



731[Bukhari 1446] Diriwayatkan dari Ummu Athiyyah ra, dia berkata: Burairah menerima pemberian zakat seekor domba dari Nusaibah Al Anshariyyah, kemudian Burairah memberikan sebagian dagingnya kepada Aisyah ra. Lalu Nabi Saw bertanya kepada Aisyah: "Ada sesuatu yang bisa dimakan?" Aisyah menjawab: "Tidak ada, hanya ada daging domba dari pemberian Burairah yang berasal dari Nusaibah". Rasulullah Saw mengatakan: "Bawalah kemari daging itu, karena daging tersebut sudah sampai pada penerimanya".[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Rasulullah Saw tidak boleh menerima zakat, namun boleh menerima hadiah. Bagi Burairah domba tersebut adalah jatah dari zakat, sedangkan bagi Rasulullah Saw daging tersebut adalah hadiah dari Burairah, bukan sebagai zakat lagi.





BAB 21: ZAKAT HARTA NON UANG



732[Bukhari 1448] Diriwayatkan dari Anas ra, bahwa Abu Bakr ra menulis ketentuan kepada Anas ra mengenai apa yang diperintahkan oleh Allah kepada RasulNya sebagai berikut: 1) Orang yang berkewajiban membayar zakat berupa seekor onta betina berumur satu tahun (bintu makhadh) namun dia tidak memilikinya dan hanya memiliki onta betina berumur dua tahun (bintu labun) untuk diserahkan, maka demikian itu bisa diterima sebagai zakat dengan syarat pengumpul zakat memberikan pengembalian kepada pembayar zakat berupa uang 20 dirham atau 2 ekor domba. 2) Apabila pembayar zakat seharusnya menyerahkan seekor onta betina berumur satu tahun (bintu makhdadh) namun yang bisa dia bayarkan adalah onta jantan berusia dua tahun (bintu labun), maka demikian itu bisa diterima sebagai zakat tanpa dibayarkan pengembalian kepada pembayar zakat.





BAB 22: ZAKAT YANG DIHIMPUN DARI PERORANGAN TIDAK PERLU DISATUKAN, DAN ZAKAT YANG DIHIMPUN DARI KONGSI TIDAK PERLU DIPISAH-PISAH.



733[Bukhari 1450] Diriwayatkan dari Anas ra bahwa Abu Bakr ra menulis ketentuan kepadanya menenai apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Saw sebagai berikut: Zakat yang dihimpun dari perorangan tidak perlu disatukan, dan zakat yang dihimpun dari kongsi/ milik bersama tidak perlu dipisah-pisah, karena khawatir lebih atau kurangnya zakat yang dibayarkan.





BAB 23: HARTA MILIK DUA ORANG ZAKATNYA DITANGGUNG BERSAMA



734[Bukhari 1451] Diriwayatkan dari Anas ra, bahwa Abu Bakr ra menulis ketentutan kepadanya mengenai apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Saw sebagai berikut: Harta milik dua orang, keduanya bersama-sama menanggung zakatnya.





BAB 24: ZAKAT ONTA



735[Bukhari 1452] Diriwayatkan dari Sa'd Al Khudri ra: Seorang Arab Baduwi/ Pedalaman bertanya kepada Rasulullah Saw mengenai hijrah, kemudian Rasulullah Saw bersabda: "wah, persoalan hijrah itu sangat berat. Apakah kamu memiliki onta yang sudah kamu bayarkan zakatnya?" Orang itu menjawab: "Ya, saya punya dan sudah saya bayar zakatnya". Rasulullah Saw bersabda: "Bekerjalah di seberang lautan karena Allah tidak akan mengurangi pahala amalmu sedikitpun".





BAB 25: ORANG YANG SEHARUSNYA MEMBAYAR ZAKAT BERUPA SEEKOR ONTA BETINA BERUMUR SATU TAHUN TETAPI DIA TIDAK MEMILIKINYA.



736[Bukhari 1453] Diriwayatkan dari Anas ra, bahwa Abu Bakr ra menuliskan ketentuan kepadanya mengenai kewajiban membayar zakat yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw sebagai berikut: 1) Orang yang seharusnya membayar zakat berupa seekor onta betina berumur empat tahun (jadza'ah) namun dia tidak memilikinya, sedangkan dia memiliki seekor onta betina yang berumur tiga tahun (hiqqah), maka hiqqah tersebut bisa diterima sebagai zakat dengan ditambah dua ekor domba kalau dia memilikinya, kalau tidak maka ditambah dengan uang 20 dirham. 2) Orang yang seharusnya membayar zakat berupa seekor onta betina berumur tiga tahun (hiqqah) namun dia tidak memilikinya, sedangkan dia memiliki seekor onta betina yang berumur empat tahun (jadza'ah), maka jadza'ah tersebut bisa diterima sebagai zakatnya dengan syarat pengumpul zakat memberinya pengembalian berupa uang 20 dirham atau 2 ekor domba. 3) Orang yang seharusnya membayar zakat berupa seekor onta betina berumur tiga tahun (hiqqah) namun dia tidak memilikinya, sedangkan dia memiliki seekor onta betina yang berumur dua tahun (bintu labun), maka bintu labun tersebut bisa diterima sebagai zakatnya dengan syarat dia (pembayar zakat) harus menambah 2 ekor domba atau uang 20 dirham. 4) Orang yang seharusnya membayar zakat berupa seekor onta betina berumur dua tahun (bintu labun) namun dia tidak memilikinya, sedangkan dia memiliki seekor onta betina yang berumur tiga tahun (hiqqah), maka hiqqah tersebut bisa diterima sebagai zakatnya dengan syarat pengumpul zakat harus memberikan pengembalian kepadanya berupa uang 20 dirham atau 2 ekor domba. 5) Orang yang seharusnya membayar zakat berupa seekor onta betina berumur dua tahun (bintu labun) namun dia tidak memilikinya, sedangkan dia memiliki seekor onta betina yang berumur satu tahun (bintu makhadh), maka bintu makhadh tersebut bisa diterima sebagai zakatnya dengan syarat dia (pembayar zakat) harus menambah uang 20 dirham atau 2 ekor domba.





BAB 26: ZAKAT KAMBING



737[Bukhari 2454] Diriwayatkan dari Anas ra, bahwa ketika Abu Bakr ra mengutusnya sebagai pengumpul zakat ke Bahrain, Abu Bakr menuliskan untuknya ketentuan sebagai berikut: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah perintah zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw kepada kaum muslimin dan telah diperintahkan oleh Allah kepada utusan-Nya. Siapapun dari kaum muslimin yang dipungut zakatnya sesuai dengan ketentuan, maka dia harus membayarkannya, jika dia dipungut melebihi ketentuan, maka janganlah mau membayarnya: 1) Onta sebanyak lima ekor sampai dengan dua puluh empat ekor, zakatnya berupa seekor domba. 2) Onta sebanyak dua puluh lima ekor sampai dengan tiga puluh lima ekor, zakatnya adalah seekor onta betina berumur satu tahun (bintu makhadh). 3) Onta sebanyak tiga puluh enam ekor sampai dengan empat puluh lima ekor, zakatnya adalah seekor onta betina berumur dua tahun (bintu labun). 4) Onta sebanyak empat puluh enam ekor sampai dengan enam puluh ekor, zakatnya adalah seekor onta betina berumur tiga tahun (hiqqah). 5) Onta sebanyak enam puluh satu ekor sampai dengan tujuh puluh lima ekor, zakatnya adalah seekor onta betina berumur empat tahun (jadza'ah). 6) Onta sebanyak tujuh puluh enam ekor sampai dengan sembilan puluh ekor, zakatnya adalah dua ekor onta betina berumur dua tahun (dua ekor bintu labun). 7) Onta sebanyak sembilan puluh satu ekor sampai dengan seratus dua puluh ekor, zakatnya adalah dua ekor onta betina berumur tiga tahun (dua ekor hiqqah). 8) Onta yang jumlahnya melebihi seratus dua puluh ekor, maka tiap empat puluh ekor zakatnya seekor bintu labun, dan tiap lima puluh ekor zakatnya seekor hiqqah. Orang yang hanya memiliki empat ekor onta, tidak wajib membayar zakatnya, kecuali jika dia ingin memberikan sedekah biasa senilai zakat maka boleh saja. Orang yang memiliki lima ekor onta, wajib membayar zakatnya berupa seekor domba.

Mengenai zakat domba: 1) Domba sebanyak empat puluh ekor sampai dengan seratus dua puluh ekor, zakatnya adalah seekor domba. 2) Domba yang jumlahnya di atas seratus dua puluh ekor sampai dengan dua ratus ekor, zakat yang harus dibayarkan adalah dua ekor domba. 3) Domba yang jumlahnya di atas dua ratus ekor sampai dengan tiga ragus ekor, zakat yang harus dibayarkan adalah tiga ekor domba. Domba yang jumlahnya lebih dari tiga ratus ekor, setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor domba. Apabila seseorang memiliki domba kurang dari empat puluh ekor, dia tidak wajib membayar zakat, kecuali jika dia ingin memberikan sedekah biasa senilai zakat maka boleh saja.

Mengenai zakat perak, zakatnya adalah 2.5%. Jika seseorang memiliki perak seratus sembilan puluh dirham (kurang dari dua ratus dirham) maka dia tidak wajib membayar zakat, kecuali jika dia ingin memberikan sedekah biasa senilai zakat maka boleh saja.[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: 1) Satu dirham sama dengan 3,25 gram perak. 2) Seekor domba dari lima ekor onta atau seekor domba dari empat puluh ekor domba sama dengan seperempat puluh (1/40) atau sama dengan 2,5%.





BAB 27: HEWAN YANG DIBAYARKAN SEBAGAI ZAKAT HARUS TIDAK CACAT



738[Bukhari 1455] Diriwayatkan dari Anas ra bahwa ketika Abu Bakr ra menuliskan untuknya ketentuan mengenai zakat yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya: Hewan yang sudah tua atau cacat tidak boleh dibayarkan sebagai zakat, begitu pula hewan jantan, kecuali jika petugas pengumpul sudi menerima hewan jantan tersebut.





BAB 28: TIDAK MEMUNGUT YANG TERTINGGI NILAINYA DARI HARTA SESEORANG SEBAGAI ZAKAT.



739[Bukhari 1458] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra mengenai ditugaskannya Mu'adz ra oleh Rasulullah Saw ke Yaman sebagaimana hadis terdahulu (hadis nomor: 702). Di dalam riwayat ini ada tambahan sebagai berikut: "Kamu akan mendatangi orang-orang Ahli Kitab". Pada bagian akhir Rasulullah Saw bersabda sebagai berikut: "Janganlah kamu memungut harta mereka yang paling tinggi harganya sebagai zakat".[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Misalnya ada 40 ekor kambing, kemudian petugas pengumpul zakat memilih satu ekor yang terbaik dari 40 ekor tersebut, maka demikian itu tidak boleh.





BAB 29: ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA KERABAT



740[Bukhari 1461] Diriwayatkan dari Anas ra dia berkata: Abu Thalhah adalah seorang dari kaum Anshar di Madinah yang memiliki kebun kurma paling banyak. Kebun kurma yang paling dia senangi adalah Bairuha yang berada di depan masjid Nabi Saw. Rasulullah Saw sering masuk ke Bairuha dan meminum airnya yang jernih. Kata Anas ra: Ketika ayat berikut diturunkan (yang artinya), "Kamu tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian hartamu yang kamu cintai". (AlQuran, surah Ali Imran:92). Abu Thalhah menemui Rasulullah Saw kemudian berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman (yang artinya), "Kamu tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian hartamu yang kamu cintai", sedangkan harta saya yang paling saya cintai adalah Bairuha, maka saya ingin menyedekahkannya karena Allah, saya mengharap pahala dari Allah, silahkan memanfaatkannya ya Rasulullah menurut petunjuk Allah kepada anda". Kata Anas: Rasulullah Saw bersabda: "wa..h, itu harta yang amat tinggi nilainya. Itu harta yang amat tinggi nilainya. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan, dan menurutku sebaiknya engkau sedekahkan saja kepada kerabatmu". Abu Thalhah mengatakan: "Saya akan melaksanakan itu, ya Rasulullah". Maka Abu Thalhah membagikan kebun kurma tersebut kepada kerabatnya dan saudara-saudara sepupunya.



741[Bukhari 1462] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra, bahwa Rasulullah Saw pergi menuju tempat solat pada hari raya, seperti hadis di muka nomor: 531, namun dalam riwayat ini ada tambahan sebagai berikut: Ketika Rasulullah Saw pulang dan berada di rumah kembali, Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud datang lalu memohon izin untuk masuk. Kata Zainab: "Ya Rasulullah, saya Zainab". Rasulullah Saw bertanya: "Zainab yang mana?" Kata Zainab: "Saya istri Abdullah bin Mas'ud". Rasulullah Saw menjawab: "Baiklah, silahkan masuk". Zainab pun masuk, kemudian dia mengatakan: "Wahai Nabi, pada hari ini anda menganjurkan bersedekah, kebetulan saya memiliki perhiasan, maka saya ingin menyedekahkannya, namun Abdullah bin Mas''d mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak menerima sedekah saya daripada orang lain". Nabi Saw bersabda: "Abdullah bin Mas'ud benar. Suamimu dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu daripada orang lain".





BAB 30: SEORANG MUSLIM TIDAK WAJIB MEMBAYAR ZAKAT KUDANYA.



742[Bukhari 1463] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Seorang muslim tidak wajib membayar zakat kudanya dan budaknya".[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Budak dianggap sebagai harta kekayaan.





BAB 31: ZAKAT UNTUK ANAK-ANAK YATIM



743[Bukhari 1465] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra bahwa pada suatu hari Nabi Saw duduk di atas mimbar dan kamipun duduk di sekeliling beliau, kemudian beliau bersabda: "Diantara yang aku khawatirkan atas kalian sepeninggalku nanti adalah kemewahan dunia yang diberikan kepada kalian". Seorang laki-laki bertanya: "Ya Rasulullah, apakah kebaikan (kenikmatan) tersebut bisa mengakibatkan kejelekan?" Nabi Saw diam. Ada orang lain menegur laki-laki tersebut: "Kamu ini bagaimana, kamu berbicara kepada Nabi Saw ketika beliau tidak berbicara denganmu?" Kata Abu Sa'id Al Khudri: Kami tahu bahwa pada saat itu Rasulullah Saw sedang menerima wahyu. Rasulullah Saw mengusap keringatnya (sehabis wahyu turun), lalu beliau bertanya: "Di mana orang yang bertanya tadi?" Sepertinya Rasulullah Saw memuji penanya tersebut. Rasulullah Saw bersabda: "Kenikmatan tidak mengakibatkan kejelekan sebagaimana rerumputan dan sayur mayur tidak mematikan atau menyakitkan hewan yang memakannya, kecuali hewan yang memakannya sampai kedua sisi lambungnya membesar, kemudian hewan tersebut menghadap ke arah matahari, lalu berak dan kencing, dan merumput lagi. Sesungguhnya harta itu hijau dan manis. Sebaik-baik harta seorang muslim adalah yang sebagiannya diberikan kepada orang miskin, anak yatim dan Ibnu Sabil --- atau Nabi Saw bersabda yang semakna dengan itu --- siapa yang mengambil harta orang lain adalah seperti orang yang makan namun tidak bisa kenyang dan harta yang diambil di luar haknya tersebut kelak pada hari kiamat akan menjadi saksi yang memberatkannya".





BAB 32: ZAKAT UNTUK SUAMI DAN ANAK-ANAK YATIM YANG DIASUHNYA.



744[Bukhari 1466] Diriwayatkan dari Amru bin Al Harits mengenai Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud ra, sebagaimana hadis terdahulu (nomor 741). Dalam riwayat ini terdapat tambahan sebagai berikut: Zainab mengatakan, "Saya pergi untuk menemui Nabi Saw, kemudian di pintu rumah beliau saya dapati seorang perempuan anshar yang keperluannya sama dengan keperluan saya, lalu Bilal lewat di hadapan kami, kemudian kami katakan kepada Bilal, "Tolong tanyakan kepada Nabi Saw apakah saya boleh memberikan sedekah kepada suami saya dan anak-anak yatim saya yang dalam asuhan saya?" Bilal menanyakan hal itu kepada Nabi Saw, kemudian beliau menjawab, "Ya, boleh. Zainab mendapat dua pahala, pahala berbuat baik kepada kerabat dan pahala sedekah".



745[Bukhari 1467] Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra dia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasulullah, apakah saya mendapat pahala jika saya bersedekah kepada anak cucu Abu Salamah, sedangkan mereka itu anak-anak saya juga?" Rasulullah Saw menjawab, "Bersedekahlah kepada mereka, maka kamu akan mendapat pahala atas apa yang kamu berikan kepada mereka".





BAB 33: FIRMAN ALLAH SWT (YANG ARTINYA): "SESUNGGUHNYA ZAKAT HANYALAH UNTUK ..., UNTUK (MEMERDEKAKAN) BUDAK, UNTUK ORANG-ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN HUTANG, UNTUK JALAN ALLAH, ... "



746[Bukhari 1468] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah Saw menugaskan seseorang untuk menarik zakat, kemudian orang tersebut kembali dan melaporkan kepada Rasulullah Saw bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Abbas bin Abdul Mutthalib tidak mau membayar zakat. Rasulullah Saw bersabda: "Mengapa Ibnu Jamil tidak mau membayar zakat, padahal semula dia miskin, kemudian dia diberi kekayaan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sedang mengenai Khalid, kalian memang tidak layak memungut zakat darinya, karena dia menyimpan baju-baju besi yang dia miliki untuk berjihad di jalan Allah". Adapun Abbas bin Abdul Mutthalib, dia adalah paman Rasulullah Saw, maka dia wajib membayar zakat dan sejumlah perhitungan yang senilai dengan zakat (yakni dua kali lipat dari zakat orang biasa)".





BAB 34: MENGHINDARI MINTA-MINTA



747[Bukhari 1469] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra bahwa beberapa orang dari kaum anshar meminta sesuatu kepada Rasulullah Saw, kemudian beliau memberi mereka, kemudian mereka meminta lagi kepada Rasulullah Saw, kemudian beliau memberi mereka lagi, kemudian mereka meminta lagi kepada Rasulullah Saw, kemudian beliau memberi mereka lagi, sehingga habislah apa yang beliau miliki, kemudian beliau bersabda: "Jika aku masih memiliki sesuatu tentu aku tidak akan menyembunyikannya dari kalian. Siapa yang menghindari minta-minta, Allah akan memenuhi kebutuhannya, siapa yang merasa cukup dengan pemberian Allah, Allah akan mencukupinya, siapa yang berupaya untuk bersabar, Allah akan membuatnya bersabar, dan tidak ada anugerah Allah yang diberikan kepada seseorang yang lebih baik dan lebih besar daripada kesabaran".



748[Bukhari 1470] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Demi Allah yang hidupku dalam genggamanNya, Seseorang yang mengambil seutas tali kemudian mencari kayu bakar, lalu kayu tersebut diangkutnya di atas punggungnya, adalah lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada orang lain yang mungkin dia akan diberi atau ditolak".



749[Bukhari 1471] Diriwayatkan dari Az-Zubair bin Al-Awwan ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda (seperti hadis sebelumnya dengan lanjutan sebagai berikut): "Kemudian dia mencari kayu bakar, lalu diangkutnya di atas punggungnya dan dijualnya sehingga dengan itu Allah menyelamatkannya dari api neraka, maka demikian itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada orang lain yang mungkin dia akan diberi atau ditolak".



750[Bukhari 1472] Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair dan Sa'id bin Al-Musayyab bahwa Hakim bin Hizam ra berkata: Saya meminta sesuatu kepada Rasulullah Saw, maka beliau memberi saya, kemudian saya meminta lagi kepada beliau, maka beliaupun memberi saya lagi, kemudian saya meminta lagi kepada beliau, maka beliaupun memberi saya lagi. Setelah itu beliau bersabda, "Wahai Hakim, harta itu segar dan manis. Siapa yang mengambilnya dengan hati yang puas (tidak rakus) ia akan mendapatkan berkah dari harta itu, dan siapa yang mengambilnya dengan rakus, ia tidak akan mendapatkan berkah dari harta tersebut, seperti orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang dibawah (peminta)". Kata Hakim: Ya Rasulullah, Demi Allah yang telah mengutus anda dengan kebenaran. Setelah ini saya tidak akan mau menerima pemberian dari orang lain sehingga saya mati. Abu Bakr ra, pada masa kekhalifahannya memanggil Hakim untuk diberi jatah, namun Hakim tidak mau menerimanya. Umar ra pada masa kekhalifahannya juga memanggil Hakim untuk diberi jatah rampasan perang, namun Hakim tidak mau menerimanya, lalu Umar ra mengatakan: "Wahai kaum muslimin, saya persaksikan Hakim kepada kalian bahwa saya telah memberikan jatah rampasan perang kepadanya, namun dia tidak mau menerimanya". Demikianlah Hakim tidak mau menerima pemberian orang lain sepeninggal Rasulullah Saw sampai dia meninggal.





BAB 35: ORANG YANG DIBERI PEMBERIAN OLEH ALLAH TANPA MEMINTA DAN TANPA SERAKAH.



751[Bukhari 1473] Diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra, dia berkata: Suatu ketika Rasulullah Saw memberi saya suatu pemberian, lalu saya katakan kepada beliau, "Silahkan anda memberikannya kepada orang lain yang lebih memerlukannya daripada saya". Lalu Rasulullah Saw bersabda, "Apabila kamu diberi sebagian dari harta ini sedangkan hatimu tidak bersikeras untuk mendapatkannya dan tanpa meminta, maka terimalah, namun jika harta tersebut tidak diberikan kepadamu, maka janganlah kamu bersikeras untuk meraihnya".





BAB 36: MEMINTA-MINTA UNTUK MEMPERKAYA DIRI.



752[Bukhari 1474] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Ada orang yang tidak pernah berhenti meminta-minta kepada orang lain, sehingga kelak pada hari kiamat tidak ada daging sedikitpun di wajahnya". Rasulullah Saw bersabda lagi, "Pada hari kiamat matahari sangat dekat dengan setiap orang sehingga keringat seseorang ada yang menggenangi tubuhnya setinggi pertengahan telinganya. Ketika umat manusia dalam keadaan begitu, mereka meminta pertolongan kepada Adam, kemudian kepada Musa, kemudian kepada Muhammad Saw".





BAB 37: BATAS LARANGAN MEMINTA-MINTA



753[Bukhari 1479] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling mendatangi orang lain kemudian dia diberi sesuap atau dua suap makanan atau sebuah atau dua buah kurma, tetapi orang miskin adalah orang yang tidak bisa memperoleh kebutuhan hidupnya tanpa diketahui oleh orang lain, kemudian dia diberi sedekah meminta-minta".





BAB 38: MEMPERKIRAKAN HASIL PANEN BUAH KURMA SEBELUM DIPNEN UNTUK KEPERLUAN ZAKAT.



754[Bukhari 1481] Diriwayatkan dari Abu Humaid As Sa'idi ra, dia berkata: Kami menyertai Rasulullah Saw dalam perang Tabuk. Ketika Rasulullah Saw sampai di Wadilqura, ada seorang perempuan di kebunnya, kemudian Nabi Saw berkata kepada para sahabat, "Perkirakanlah panen yang akan dihasilkan kebun ini". Rasulullah Saw memperkirakan hasil panen kebun tersebut akan mencapai sepuluh wasaq.[footnote 1] Beliau berkata pada perempuan itu, "Hitunglah berapa nanti hasil panen kebun ini (dan perhitungkan zakatnya)". Kata Abu Humaid: Ketika kami tiba di Tabuk, Rasulullah Saw bersabda, "Pada malam ini angin kencang akan bertiup, karena itu jangan ada seorangpun yang berdiri, siapa yang membawa onta, ikatlah". Kata Abu Humaid: Kami pun mengikat onta-onta kami, dan ternyata angin kencangpun bertiup. Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri sehingga dia terhempas oleh angin sampai ke gunung Thayyi. Raja Ailah mengirimkan seekor bighal putih dan selembar selimut kepada Nabi Saw sebagai hadiah dengan mengirim surat kepada beliau bahwa rakyatnya ingin tetap tinggal di tempat mereka dengan kesanggupan membayar jizyah/ pajak. Ketika Rasulullah Saw tiba kembali di Wadilqura, beliau bertanya kepada seorang perempuan pemilik kebun (seperti yang telah disebutkan di depan), "Berapa hasil panen kebunmu?" Perempuan itu menjawab, "Sesuai dengan perkiraan Rasulullah Saw, yaitu sepuluh wasq. Nabi Saw bersabda, "Aku ingin segera sampai di Madinah, siapa diaantara kalian yang ingin pergi bersamaku, silahkan". Setibanya di Madinah, Rasulullah Saw bersabda, "Inilah Thabah".[footnote 2] Ketika melihat gunung Uhud, Rasulullah Saw bersabda, "Gunung ini mencintai kita dan kita pun mencintainya. Maukah kalian aku beritahu warga kaum anshar yang terbaik?" Para sahabat menjawab, "Tentu, kami mau". Rasulullah Saw bersabda, "Mereka adalah warga suku An-Najjar, kemudian suku Abdullah Al-Asyhal, kemudian suku Sa'idah atau suku Al-Harits bin Al-Khazraj, namun seluruh warga kaum anshar memiliki kebaikan".



[footnote 1]: 1 wasq=60 sha. 1 sha kira2 2,5 kg.

[footnote 2]: Thabah: baik/kebaikan





BAB 39: ZAKAT 10% DARI HASIL TANAMAN YANG DIAIRI DENGAN HUJAN ATAU ALIRAN AIR TANPA ONGKOS.



755[Bukhari 1483] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Tanaman tadah hujan atau diairi dengan mata air alami atau lahannya basah dengan sendirinya karena dekat dengan saluran, zakatnya 10%. Tanaman yang diairi dengan air sumur zakatnya 5%.





BAB 40: PUNGUTAN ZAKAT KURMA KETIKA MUSIM PETIK, DAN ANAK KECIL YANG MENYENTUH KURMA HASIL ZAKAT.



756[Bukhari 1485] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Suatu ketika pada musim petik kurma, zakat kurma dibawa kepada Rasulullah Saw dan masing-masing pemilik kurma menyetorkan zakatnya sehingga di hadapan Rasulullah Saw terkumpul kurma dalam gundukan besar. Al Hasan dan Al Husain segera bermain-main dengan kurma itu, kemudian salah satu dari keduanya mengambil kurma itu dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Hal itu dilihat oleh Rasulullah Saw kemudian beliau mengeluarkan kurma tersebut dari mulut anak itu, lalu beliau bersabda, "Tidakkah engkau tahu bahwa keluarga Muhammad Saw tidak boleh memakan zakat".





BAB 41: BOLEHKAH PEMBERI SEDEKAH MEMBELI SEDEKAH YANG TELAH DITERIMA OLEH PENERIMANYA? JIKA PEMBELINYA ORANG LAIN MAKA BOLEH.



757[Bukhari 1490] Diriwayatkan dari Umar ra, dia berkata: Suatu ketika saya membawa seekor kuda untuk saya sedekahkan di jalan Allah, namun kuda terseut tidak diurus oleh penerimanya sehingga saya ingin membelinya dan saya menyangka bahwa penerima sedekah tersebut akan menjual kuda itu dengan harga murah, lalu saya bertanya tentang hal itu kepada Nabi Saw, maka beliau menjawab, "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu tarik kembali sedekahmu meskipun dia bersedia menjualnya kepadamu dengan harga satu dirham, karena orang yang memungut kembali sedekahnya adalah seperti orang menelan muntahnya kembali".





BAB 42: SEDEKAH/ZAKAT UNTUK BEKAS BUDAK ISTRI NABI SAW.



758[Bukhari 1492] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Nabi Saw melihat seekor kambing mati yang semula diberikan sebagai sedekah/ zakat kepada buka perempuan milik Maimunah yang telah dimerdekakan (Maimunah adalah istri Nabi Saw). Nabi Saw bertanya: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulit kambing itu?" Orang-orang menyanggah: "Kambing itu mati". Rasulullah Saw bersabda: "Yang diharamkan adalah memakan dagingnya".[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Kulit bangkai bisa menjadi suci dengan disamak asal bukan bangkai hewan yang najis mughallazah.





BAB 43: APABILA ZAKAT/SEDEKAH SUDAH BERPINDAH TANGAN



759[Bukhari 1495] Diriwayatkan dari Anas ra bahwa Nabi Saw diberi hidangan daging yang telah diterima oleh Barirah (budak Aisyah ra yang telah dimerdekakan) sebagai sedekah/zakat, kemudian Nabi Saw bersabda: "Daging ini bagi Barirah adalah sedekah/zakat, sedangkan bagi kami adalah hadiah".[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Zakat kambing tersebut sudah diterima oleh Barirah kemudian sebagian dagingnya diberikan kepada Aisyah ra sebagai hadiah, sehingga Rasulullah Saw sudi mencicipinya di rumah Aisyah ra.





BAB 44: ZAKAT DIPUNGUT DARI ORANG KAYA KEMUDIAN DIBAGIKAN KEPADA ORANG-ORANG MISKIN DIMANAPUN MEREKA BERADA.



760[Bukhari 1469] Hadis mengenai diutusnya Mu'adz ke Yaman seperti terdahulu (hadis nomor:702 dan 739), dengan tambahan pada riwayat ini sebagai berikut: "Takutlah terhadap doa orang teraniaya, karena antara di dengan Allah tidak ada penghalang".





BAB 45: DOA IMAM BAGI ORANG YANG BERSEDEKAH/BERZAKAT



761[Bukhari 1497] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa ra, dia berkata: Biasanya ketika orang-orang menyerahkan zakat kepada Nabi Saw beliau mendoa, ""a Allah, limpahkanlah rahmat-Mu kepada keluarga si fulan (pemberi zakat)". Kemudian ayah saya membayarkan zakat kepada Rasulullah Saw, lalu beliau berdoa, "Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu kepada keluarga Abu Aufa".





BAB 46: HARTA PIUTANG YANG DITEMUKAN DARI LAUT



762[Bukhari 1498] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: "Seorang laki-laki dari Bani Israil meminta pinjaman uang sebanyak seribu dinar kepada salah seorang dari kaumnya, maka pinjaman tersebut diberikannya. Kemudian orang yang berutang itu pergi berlayar. Pada saat jatuh tempo pengembialian, dia tidak mendapatkan perahu, maka di mengambil sebatang kayu papan, lalu dilubanginya dan lubang tersebut diisinya dengan uang seribu dinar, kemudian dia melemparkannya ke laut. Pemilik piutang (pemberi pinjaman) pergi dan menemukan kayu tersebut, kemudian dia membawanya pulang untuk kayu bakar keluarganya --- Rasulullah Saw melanjutkan ceritanya --- ketika dia memecah-mecah kayu tersebut dia menemukan uang yang dipinjamkannya".





BAB 47: ZAKAT RIKAZ ADALAH 20%



763[Bukhari 1499] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Tidak ada pembayaran ganti rugi bagi orang yang mati karena diserang binatang, mati karena jatuh ke dalam sumur, mati karena menggali tambang, sedangkan rikaz (harta yang didapat radi penggalian tanah), zakatnya 20%.





BAB 48: FIRMAN ALLAH SWT: "... DAN ORANG-ORANG MENGUMPULKAN ZAKAT". (ALQURAN SURAH AT-TAUBAH:60) DAN IMAM HARUS MENGAWASI/ MEMERIKSA PETUGAS ZAKAT.



764[Bukhari 1500] Diriwayatkan dari Abu Humaid As Sa'idi ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah menugaskan seorang laki-laki bernama Ibnu Lutabiyyah dari suku Asd untuk menarik zakat dari suku Sulaim. Ketika petugas itu datang, Rasulullah Saw memeriksanya.





BAB 49: IMAM SENDIRI YANG MENANDAI ONTA-ONTA YANG DIBERIKAN SEBAGAI ZAKAT



765[Bukhari 1502] Diriwayatkan dari Anas ra dia berkata: Saya pergi membawa Abdullah bin Abu Thalhah kepada Rasulullah Saw agar beliau mentahniknya, kebetulan saat itu beliau memegang alat cap untuk beliau pergunakan memberikan cap pada onta-onta hasil zakat.[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Tahnik ialah tradisi minta berkah kepada Rasulullah Saw bagi bayi yang baru lahir, dengan cara: Beliau mengunyah kurma, kemudian cairan kurma di dalam mulut beliau diusapkan sebagiannya ke dalam mulut si bayi.