Kitab Wasiat


BAB 1: WASIAT



1194[Bukhari 2738] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Hak setiap muslim yang memiliki sesuatu untuk ia wasiatkan, wasiatnya harus ditulis dan disimpan sebelum lewat dua malam".



1195[Bukhari 2739] Diriwayatkan dari Amr bin Abdullah bin Al-Harits, saudara laki-laki Juwiriyah binti Al-Harits (Juwairiyah adalah istri Rasulullah Saw), ia berkata: Ketika wafat, Rasulullah Saw tidak meninggalkan satu uang dirham atau satu dinarpun, juga tidak meninggalkan budak laki-laki maupun perempuan ataupun sesuatu yang lain, kecuali seekor bighal putih, senjata, dan tanah yang telah beliau sedekahkan.



1196[Bukhari 2740] Diriwayatkan dari Abdullah bin Aufa ra, bahwa ia ditanya: "Apakah Nabi Saw meninggalkan wasiat?" Ia menjawab: "Tidak". Ditanyakan lagi: "Bagaimana tentang perintah Nabi Saw agar orang-orang meninggalkan wasiat?" Ia menjawab: "Nabi Saw mewasiatkan Kitab Allah".





BAB 2: BERSEDEKAH MENJELANG KEMATIAN



1197[Bukhari 2748] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Saw, "Apa sedekah yang paling utama?" Rasulullah Saw bersabda, "Sedekahmu ketika kamu dalam keadaan sehat, ada perasaan enggan, emngharap kekayaan dan takut menjadi miskin. Janganlah kamu menunda sedekah sehingga nyawamu sampai di kerongkongan lalu baru kamu katakan, "Berikan hartaku sekian untuk si fulan dan sekian untuk si fulan", padahal hartamu memang untuk si fulan sebagai ahli waris".





BAB 3: APAKAH ISTRI DAN ANAK MASUK DALAM PENGERTIAN KERABAT?



1198[Bukhari 2753] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dia berkata: Ketika Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat (yang artinya): "Berilah peringatan kepada keluargamu yang terdekat". Rasulllah Saw berdiri kemudian bersabda, "Wahai kaum Quraisy --- atau kata-kata yang semakna dengan itu --- selamatkanlah diri kalian, karena aku tidak bisa menyelamatkan kalian dari siksa Allah. Wahai keturunan Abdi Manaf, aku tidak bisa menyelamatkan kalian dari siksa Allah, wahai Abbas bin Abdul Mutthalib, aku tidak bisa menyelamatkanmu dari siksa Allah, wahai Shafiyyah, bibi Rasulullah Saw, aku tidak bisa menyelamatkanmu dari azab Allah, wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah harta yang paling kau sukai, namun aku tidak bisa menyelamatkanmu dari azab Allah".





BAB 4: FIRMAN ALLAH SWT: "DAN DIDIKLAH ANAK-ANAK YATIM SAMPAI MEREKA MENCAPAI USIA DEWASA UNTUK MENIKAH. JIKA KAMU MELIHAT MEREKA SUDAH CUKUP DEWASA, MAKA SERAHKANLAH HARTA MEREKA KEPADA MEREKA". (AL-QURAN, SURAH AN-NISAA:6).



1199[Bukhari 2764] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa ayahnya (Umar bin Khattab ra) menyedekahkan harta yang dimilikinya berupa kebun kurma yang disebut kebun Tsamgh pada masa Rasulullah Saw. Kata Umar ra: "Ya Rasulullah, saya memiliki harta yang bagi saya sangat berharga, lalu saya ingin menyedekahkannya". Nabi Saw bersabda: "Sedekahkanlah sebagai wakaf yang tidak akan dijual atau dihibahkan atau diwariskan, tetapi hanya diambil manfaat hasil buah-buahannya". Maka Umar menyedekahkan kebun itu yang manfaatnya untu roang-orang yang berada di jalan Allah, budak yang akan dimerdekakan, orang-orang miskin, tamu, ibnu sabil (orang yang terlantar di luar kampung halaman) dan para kerabat. Orang yang mengurus kebun tersebut boleh memakan sebagian dari hasil buahnya tanpa berbuat pelanggaran dan boleh menyilahkan temannya makan sebagian dari buah tersebut tanpa meminta pembayaran.





BAB 5: FIRMAN ALLAH SWT: "SESUNGGUHNYA ORANG-ORANG YANG MEMAKAN HARTA ANAK0ANAK YATIM SECARA ZALIM, MEREKA BENAR-BENAR MEMASUKKAN API KE DALAM PERUT MEREKA DAN MEREKA AKAN MASUK KE DALAM NERAKA". (AL-QURAN, SURAH AN-NISAA:10).



1200[Bukhari 2766] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: "Jauhilah tujuh hal yang akan mencelakakanmu". Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apa tujuh hal itu?" Rasululllah Saw bersabda: "1) Menyekutukan Allah 2) Melakukan sihir 3) Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali untuk menegakkan kebenaran (seperti pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan) 4) Makan riba. 5) Makan harta anak yatim. 6) Melarikan diri dari medan peperangan. 7) Menuduh zina terhadap perempuan beriman yang tidak berdosa dan tidak ingin melakukan dosa".





BAB 6: UPAH/BIAYA PENGELOLA WAKAF



1201[Bukhari 2776] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Ahli warisku tidak akan menerima warisan satu dinar atau satu diham pun. Apa yang aku tinggalkan setelah cukup untuk nafkah istri-istriku dan upah pekerjaku adalah sedekah".





BAB 7: SEORANG YANG MEWAKAFKAN TANAH ATAU SUMUR ATAU MENETAPKAN SYARATNYA AGAR APA YANG DIWAKAFKAN TERSEBUT MANFAATNYA UNTUK KAUM MUSLIMIN



1202[Bukhari 2778] Diriwayatkan dari Utsman ra, ketika ia dikepung oleh kaum pemberontak ia bertanya kepada mereka: "Dengan nama Allah, saya bertanya kepada kalian dan saya hanya bertanya kepada para sahabat Nabi Saw, "Tidakkah kalian tahu bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, "Siapa yang menggali sumur rumah (rumah=nama sumur), maka ia akan memperoleh surga", kemudian saya menggalinya? Tidakkah kalian juga tahu bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda, "Siapa yang membekali pasukan Usrah (dalam perang Tabuk), maka ia akan memperoleh surga", lalu saya membekali pasukan tersebut? Maka mereka membenarkan apa yang dikatakan oleh Utsman ra.





BAB 8: FIRMAN ALLAH SWT: "WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, AMBILLAH SAKSI-SAKSI DI ANTARA KAMU PADA WAKTU MEMBUAT WASIAT KETIKA SALAH SEORANG DI ANTARA KAMU MENGHADAPI KEMATIAN, YAITU DUA ORANG SAKSI YANG ADIL DI ANTARA KAMU ATAU DUA ORANG SAKSI DARI LUAR KAMU .... DAN ALLAH TIDAK MEMBIMBING ORANG-ORANG FASIK". (AL-QURAN, SURAH AL-MAAIDAH:106-108).



1201[Bukhari 2780] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, dia berkata: Seorang laki-laki dari suku Sahm pergi bersama Tamim Ad-Dari dan Adiy bin Badda, kemudian laki-laki dari suku Sahm tersebut meninggal di wilayah tanpa ada seorang muslim. Ketika Tamim dan Adiy datang dengan membawa harta laki-laki yang meninggal itu, mereka mengaku kehilangan sebuah mangkuk perak dengan ukiran emas, kemudian Rasulullah Saw menyuruh mereka bersumpah. Di kemudian hari mangkuk tersebut ditemukan di Mekkah. Kata pemegang mangkuk, "Kami telah membeli mangkuk ini dari Tamim dan Adiy". Dua orang laki-laki dari keluarga laki-laki yang meninggal itu berdiri untuk memberikan kesaksian, "Sungguh kesaksian kami lebih kuat daripada kesaksian Tamim dan Adiy dan mangkuk tersebut memang milik laki-laki yang meninggal dari keluarga kami". Berkaitan dengan peristiwa itu turunlah ayat: "Wahai orang-orang yang beriman, ambillah saksi-saksi di antara kamu pada waktu membuat wasiat ketika salah seorang di antara kamu menghadapi kematian ...". (Al-Quran, surah Al-Maaidah:10)