BAB 1: BOLEH MENUNGGANG DAN MEMERAH SUSU HEWAN YANG DIGADAIKAN
1137[Bukhari 2512] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Hewan tunggangan yang digadaikan boleh ditunggangi oleh penerima gadai sebanding dengan biaya perawatannya, dan hewan perah yang digadaikan boleh diminum air susunya oleh penerima gadai sebanding dengan biaya perawatannya. Penunggang dan peminum air susu hewan gadai tersebut harus menanggung biayanya".
BAB 2: APABILA PENGGADAI DAN PENERIMA GADAI BERSELISIH
1138[Bukhari 2514] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Nabi Saw telah memberi keputusan: "Orang yang tergugat/ terdakwa harus bersumpah".