Kitab Salam

[salam]: Pembayaran di muka, kemudian barangnya diterimakan menyusul, dengan ditentukan terlebih dulu sifat-sifatnya.
BAB 1: SALAM DENGAN TAKARAN YANG DITENTUKAN



1049[Bukhari 2239] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, dia berkata: Ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah, orang-orang mebayar harga buah-buahan yang masih akan dipanen satu tahun atau dua tahun kemudian, kemudian Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang melakukan pembayaran sebelum menerima barangnya maka tentukanlah takaran dan timbangannya". Riwayat lain menyebutkan tambahan: ".... Dan tentukan pula batas waktunya".





BAB 2: SALAM DENGAN ORANG YANG TIDAK PASTI MEMILIKI BARANG YANG AKAN DIJUAL



1050[Bukhari 2242,2243] Diriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa ra, dia berkata: Pada masa Rasulullah Saw, Abu Bakr ra dan Umar ra, kami melakukan pembayaran di muka sebelum barangnya ada, untuk komoditi tepung, gandum, anggur kering, dan kurma.



1051[Bukhari 2244,2245] Diriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa ra, melalui riwayat lain, ia berkata: Kami membayar uang sebelum barangnya ada kepada para petani Syam, untuk membeli tepung, gandum dan minyak, dengan ditentukan takarannya dan batas waktunya. Ditanyakan kepadanya, "Apakah pembayaran di muka itu dilakukan kepada orang yang nantinya akan menjual barangnya?" Ia menjawab, "Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka".