Kitab Pemberian Minuman

BAB 1: MINUMAN



1088[Bukhari 2351] Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd ra dia berkata: Nabi Saw diberi hidangan semangkuk minuman, kemudian beliau meminum sebagiannya. Ketika itu disebelah kanan Nabi Saw ada seorang anak laki-laki yang termuda usianya, sementara di sebelah kiri beliau ada beberapa orang laki-laki tua, kemudian beliau bersabda, "Hai anak muda, apakah kamu mengizinkan aku untuk memberikan sisa minuman ini kepada para lelaki tua di sebalah kiriku?" Anak muda itu menjawab, "Saya tidak mengizinkan anda untuk mengalihkan jatah saya dari anda kepada siapapun, ya Rasulullah". Maka Rasulullah Saw memberikan sisa minuman itu kepada anak muda tersebut.



1089[Bukhari 2352] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dia berkata: Susu biri-biri diperah untuk Rasulullah Saw yang berada di rumah saya. Susu tersebut dicampur dengan air sumur yang ada di rumah saya, kemudian seseorang menghidangkannya sebanyak satu mangkuk kepada Rasulullah Saw, lalu beliau meminum sebagiannya. Ketika Rasulullah Saw melepaskan mangkuk tersebut dari mulut beliau, ada Abu Bakr di sebelah kiri beliau, sementara di sebelah kanan beliau ada seorang Arab Baduwi. Umar ra khawatir jika Rasulullah Saw memberikan sisa minuman tersebut kepada seorang Arab Baduwi itu, maka Umar mengatakan, "Ya Rasulullah, berikan sisa minuman itu kepada Abu Bakr yang berada di samping anda". Tetapi kemudian Rasulullah Saw memberikannya kepada seorang Arab Baduwi yang berada di sebelah kanan beliau, lalu beliau bersabda, "Dahulukan orang yang berada di sebelah kananmu".





BAB 2: ORANG YANG BERKATA: "PEMILIK AIR LEBIH BERHAK TERHADAP AIR YANG DIMILIKINYA HINGGA PUAS"



1090[Bukhari 2353] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Kelebihan air tidak boleh ditahan untuk menghalangi penyiramana rerumputan (sebagai makanan hewan)".



1091[Bukhari 2354] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dalam riwayat lain bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Janganlah kamu menahan kelebihan air untuk menghalangi kesuburan rerumputan (sebagai makanan hewan)".





BAB 3: PERSELISIHAN MENGENAI SUMUR DAN PENYELESAIANNYA



1092[Bukhari 2356,2357] Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Siapa yang bersumpah dengan berdosa atas sumpahnya (sumpah palsu) dengan tujuan untuk merampas harta seorang muslim, maka kelak pada hari kiamat ia akan menemui Allah dalam keadaan sangat marah kepadanya. Dalam kaitan ini Allah Swt menurunkan ayat (yang artinya): Sesungguhnya orang yang menukar janji mereka kepada Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga sedikit ...". (Al-Quran surah Ali Imran:77). Al-Asy'ats datang, kemudian bertanya: "Apa yang diceritakan oleh ayah Abdurrahman kepada kalian? Ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan diri saya. Saya memiliki satu sumur di tanah sepupu saya". Nabi Saw bersabda kepada saya: "Datangkan saksimu bahwa sumur itu milikmu". Saya menjawab: "Saya tidak mempunyai saksi". Sabda Rasulullah Saw selanjutnya: "Kalau begitu pihak lawanmu bersumpah". Saya berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana jika ia bersumpah palsu?" Kemudian Rasulullah Saw bersabda seperti di muka tadi, dan Allah menurunkan ayat yang membenarkan keputusan Rasulullah Saw.





BAB 4: DOSA ORANG YANG MENOLAK UNTUK MEMBERIKAN AIR KEPADA IBNU SABIL (ORANG YANG DALAM PERJALANAN, TERMASUK PENGUNGSI)



1093[Bukhari 2358] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda: "Ada tiga golongan yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan memperhatikan mereka dan tidak akan menyucikan dosa mereka, serta mereka akan mendapat azab yang amat pedih: 1) Orang yang memiliki kelebihan air di jalan kemudian ia menolak untuk memberikannya kepada ibnu sabil. 2) Orang yang menyatakan baiat (sumpah setia) kepada seorang imam/ penguasa hanya untuk kepentingan duniawi. Jika ia diberi sesuatu oleh penguasa ia merasa senang, tetapi jika tidak diberi ia membenci. 3) Orang yang menggelar barang dagangannya sesudah Asar dengan bersumpah, "Demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia. Sungguh barang-barang ini telah ditawar sekian dan sekian"" Maka kedustaannya itu memikat orang untuk membeli barang dagangannya". Kemudian Rasulullah Saw membaca ayat (yang artinya): "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji mereka kepada Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit ...". (Al-Quran, surah Ali Imran:77).





BAB 5: KEUTAMAAN MEMBERIKAN AIR MINUM



1094[Bukhari 2363] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Suatu ketika ada seorang laki-laki berjalan. Ia mearsa sangat haus, kemudian ia turun ke dalam suatu sumur untuk meminum air di situ. Ketika ia keluar, tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah karena sangat sangat haus. Kata laki-laki itu, "Anjing ini merasa sangat haus seperti apa yang telah saya alami tadi". Dia mengisi sepatunya dengan air, kemudian ia membawanya ke atas dengan menggigitnya (karena kaki dan tangannya digunakan untuk memanjat dari dalam sumur), lalu ia meminumkannya kepada anjing tersebut, maka Allah membalas kebaikannya itu dan mengampuni dosanya". Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah kami mendapat pahala dalam melayani hewan?" Rasulullah Saw menjawab: "Ya, setiap pelayanan terhadap makhluk hidup ada pahalanya".





BAB 6: ORANG YANG BERPENDAPAT BAHWA PEMILIK TELAGA ATAU KANTONG AIR LEBIH BERHAK TERHADAP AIRNYA.



1095[Bukhari 2367] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Demi Allah yang diriku dalam genggamanNya. Aku akan mengusir sejumlah orang dari telagaku (Al-Kautsar) kelak pada hari kiamat seperti onta-onta liar terusir dari telaga milik perorangan".



1096[Bukhari 2369] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Ada tiga golongan yang kelak pada hari kiamat tidak diajak bicara oleh Allah dan tidak diperhatikanNya: 1) Orang yang bersumpah dan berkata dusta bahwa barang dagangannya sudah ditawar dengan harga yang lebih tinggi. 2) Orang yang bersumpah palsu sesudah asar dengan tujuan untuk merampas harta seorang muslim. 3) Orang yang menolak untuk memberikan kelebihan air miliknya. Pada hari kiamat Allah akan berkata kepadanya, "Sekarang Aku menolak untuk memberikan nikmat-Ku kepadamu sebagaimana dulu kamu menolak untuk memberikan kelebihan apa yang tidak kamu pergunakan".





BAB 7: TIDAK ADA PADANG RUMPUT MELAINKAN MILIK ALLAH DAN RASULNYA



1097[Bukhari 2370] Diriwayatkan dari Ash-Sha'b bin Jatstsamah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Tidak ada padang rumput melainkan milik Allah dan RasulNya.





BAB 8: MINUMAN ORANG DAN MEBERI MINUM HEWAN DARI SUNGAI



1098[Bukhari 2371] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersbda: "Kuda itu bisa mendatangkan pahala bagi seseorang, bisa pula mendatangkan naungan, juga bisa menyebabkan dosa: 1) Orang yang mendapat pahala karena kuda adalah orang yang memelihara kudanya karena Allah dengan tali yang panjang di rerumputan atau di kebun miliknya, sehingga ia mendapat kebaikan sesuai dengan panjang tali yang direntangkannya di rerumputan atau di kebun tersebut. Seandainya tali itu putus, kemudian kuda tersebut lepas melewati satu atau dua bukit, maka jejak-jejak kuda dan kotorannya akan dihitung sebagai kebaikan bagi pemiliknya yang berupaya menangkapnya. Kalau kuda tersebut lepas hingga melewati sungai untuk meminum airnya sedangkan pemilik tidak berniat memberinya minum, maka demikian itu juga dihitung sebagai kebaikan bagi pemiliknya. 2) Orang yang memelihara kuda untuk meraih kekayaan agar terhindar dari harta yang haram tanpa melupakan pembayaran zakat harta perniagaannya dengan sarana kuda-kuda tersebut, maka kuda menjadi naungan baginya dari kemiskinan. 3) Orang yang memelihara kuda untuk kebanggaan, pamer, dan untuk memusuhi Umat Islam, maka kuda menjadi penyebab dosa baginya". Rasulullah Saw ditanya mengenai keledai, kemudian beliau bersabda: "Tidak ada ayat yang diturunkan kepadaku khusus mengenai keledai, kecuali ayat yang umum ini (yang artinya), "Maka siapa yang berbuat kebaikan seberat zarahpun ia pasti akan melihat balasannya, dan siapa yang berbuat kejahatan seberat zarrahpun, ia pasti akan melihat balasannya". (Al-Quran, surah Al-Zilzaal: 7-8)".





BAB 9: MENJUAL KAYU BAKAR DAN RERUMPUTAN



1099[Bukhari 2375] Diriwayatkan dari Ali Bin Abu Thalib ra, dia berkata: Saya memperoleh jatah seekor onta betina dari harta rampasan perang Badr, kemudian Rasulullah Saw memberi saya lagi seekor onta betina. Pada suatu hari saya menderumkan dua ekor onta tersebut di depan pintu rumah seorang anshar ketika saya hendak memuati keduanya kayu idzkhir yang akan saya jual. Saya bersama seorang tukang emas dari suku Qainuqa dan saya minta bantuannya untuk mengurus walimah pernikahan saya dengan Fathimah. Ketika itu di rumah tersebut terdapat Hamzah bin Abdul Mutthalib yang sedang bermabuk-mabukan beserta seorang penyanyi perempuan. Penyanyi itu berkata dalam syair lagunya, "Wahai Hamzah, tebaslah onta-onta betina yang tambun itu. Hamzah segera beranjak dan menghunus pedangnya untuk menebas punuk kedua onta tersebut, menyayat lambung dan mengambil hati keduanya. Kata Ali ra: Saya benar-benar melihat pemandangan yang amat mengerikan. Kemudian saya menemui Nabi Saw yang ketika itu beliau bersama Zaid bin Al-Haritsah. Saya melaporkan peristiwa tersebut, lalu beliau keluar bersama Zaid dan sayapun berangkat menyertai beliau. Rasulullah Saw menemui Hamzah dan memarahinya. Hamzah membuka matanya lebar-lebar dan berkata, "Bukankah kalian hanya budak nenek moyangku?" Maka Rasulullah Saw pulang meninggalkan orang-orang di rumah itu. Peristiwa itu terjadi sebelum minuman keras diharamkan.





BAB 10: PEMBAGIAN TANAH OLEH PENGUASA



1100[Bukhari 2376] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, dia berkata: Nabi Saw ingin membagikan tanah di Bahrain, kemudian orang-orang Anshar mengatakan, "Kami tidak mau menerimanya kecuali jika anda juga memberikan jatah yang sama kepada saudara-saudara kami dari orang-orang Muhajirin". Rasulullah Saw bersabda, "Sepeninggalku nanti kalian akan melihat orang yang mengutamakan orang lain. Bersabarlah sampai kalian menemuiku (pada hari kiamat)".





BAB 11: HAK LEWAT ATAU MEMPEROLEH BAGIAN DARI HASIL KEBUN KURMA



1101[Bukhari 2379] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang membeli pohon kurma sesudah dikawinkan antara benangsari dengan putiknya, maka buah yang dihasilkan nanti milik penjual, kecuali jika pembeli memasukkannya dalam perjanjian. Siapa yang membeli budak yang memiliki harta, maka harta tersebut menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mencantumkannya dalam persyaratan jual beli bahwa harta tersebut menjadi milik pembeli".