Kitab Jual Beli


BAB 1: FIRMAN ALLAH SAW (YANG ARTINYA): "APABILA SOLAT JUMAT SUDAH DILAKSANAKAN MAKA MENYEBARLAH KAMU DI MUKA BUMI DAN CARILAH KARUNIA ALLAH, DAN BANYAKLAH MENGINGAT ALLAH SUPAYA KAMU BERUNTUNG". AL-QURAN SURAH AL-JUMUAH:10



984[Bukhari 2048] Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf ra, dia berkata: ketika kami tiba di Madinah, Rasulullah Saw mempersaudarakan saya dengan Sa'd Ar-Rabi. Kata Sa'd Ar-Rabi, "Saya adalah orang anshar yang paling kaya, saya akan memberikan separuh harta saya kepadamu, dan pilihlah salah seorang dari dua istriku yang kamu senangi, maka saya akan menceraikannya, kemudian nikahilah ketika habis masa iddahnya". Abdurrahman menjawab, "Saya tidak memerlukan itu. Apakah di sini ada pAsar?" Sa'd menjawab, "Ada, pAsar qainuqa". Abdurrahman pergi ke pAsar itu dengan membawa aqith (susu bercampur mentega yang dikeringkan) dan minyak samin dan begitula usahanya sehari-hari. Suatu ketika Abdurrahman datang dengan tanda-tanda kekuningan pada tubuhnya kemudian dia ditanya oleh Rasulullah Saw, "Apakah kamu sudah menikah?" Dia menjawab, "Sudah". Rasulullah Saw bertanya lagi, "Dengan siapa?" Jawab Abdurrahman, "Dengan perempuan anshar". Pertanyaan Rasulullah Saw selanjutnya, "Berapa banyak maskawinnya?" Dia menjawab, "Emas sebesar biji kurman". Nabi Saw bersabda kepada Abdurrahman, "Adakan walimah, meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing".





BAB 2: HALAL ITU JELAS DAN HARAM PUN JELAS, NAMUN ANTARA KEDUANYA TERDAPAT HAL YANG SYUBHAT



985[Bukhari 2052] Diriwayatkan dari An-Nu'man bin Basyir ra dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda: "Halal itu jelas dan haram pun jelas, namun antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (tidak jelas halal dan haramnya). Siapa yang menghindari syubhat karena takut berdosa berarti ia bersungguh-sungguh menghindari hal yang haram, dan siapa yang berani berbuat syubhat maka ia hampir jatuh pada hal yang haram. Kemaksiatan adalah lahan milik Allah yang terlarang untuk penggembalaan. Siapa yang menggembala di dekat lahan terlarang tersebut maka ia sungguh hampir memasukinya".





BAB 3: TAFSIR SYUBHAT



986[Bukhari 2054] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Utbah bin Abu Waqqash berpesan kepada saudara laki-lakinya, Sa'd bin Abu Waqqash ra, "Rawat dan asuhlah putra dari budak perempuan Zam'ah, karena anak itu dari benih saya". Pada tahun penaklukan Mekah, Sa'd bin Abu Waqqash memungut anak itu dengan mengatakan, "Anak ini putra dari saudara laki-laki saya dan ia berwasiat agar saya merawat anak ini". Abdullah bin Zam'ah memprotes dengan mengatakan, "Anak ini saudara laki-laki saya dan dia adalah putra dari budak perempuan ayah saya yang dilahirkan di tempat tidur ayah saya". Sa'd dan Abdullah menemui Rasulullah Saw. Kata Sa'd, "Ya Rasulullah, anak ini putra saudara laki-laki saya dan ia telah berwasiat kepada saya agar saya merawat anak ini". Kata Abdullah bin Zam'ah, "Ya Rasulullah, anak ini saudara laki-laki saya, karena dia putra dari budak perempuan ayah saya yang dilahirkan di tempat tidur ayah saya". Rasulullah Saw bersabda, "Hai Abdullah bin Zam'ah, anak ini untukmu". Kemudian beliau bersabda pula, "Anak itu milik ibunya dan pezinanya harus dihukum rajam". Rasulullah Saw bersabda kepada Saudah, istri beliau --- Saudah adalah anak perempuan Zam'ah ---, "Hai Saudah, tabirilah dirimu dari anak itu". Demikian itu karena Rasulullah Saw melihat kemiripan anak tersebut dengan Utbah. Maka anak tersebut tidak pernah melihat Saudah ra selama hidupnya.





BAB 4: TIDAK RAGU MENGHADAPI SESUATU, SYUBHATKAH ATAU TIDAK?



987[Bukhari 2057] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Ada sekelompok orang bertanya, "Ya Rasulullah, ada orang yang memberi kami daging yang kami tidak tahu apakah penyembelihannya dengan menyebut nama Allah atau tidak?" Rasulullah Saw menjawab, "Sebutlah nama Allah dan makanlah".





BAB 5: TIDAK MEMPEDULIKAN HALAL ATAU HARAM DALAM MENCARI HARTA



987[Bukhari 2059] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Akan datang suatu masa yang ketika itu seseorang tidak lagi mempedulikan apakah halal atakah haram harta yang diperoleh".





BAB 6: BERDAGANG PAKAIAN



988[Bukhari 2060,2061] Diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib dan Zaid bin Arqam ra, keduanya berkata: Kami berdagang pada masa Rasulullah Saw, kemudian kami ditanya oleh Rasulullah Saw mengenai cara pembayarannya. Rasulullah Saw bersabda, "Jika pembayarannya kontan, tidak apa-apa, jika ditangguhkan maka tidak boleh".[footnote 1]



[footnote 1]: Jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan.





BAB 7: PERGI BERDAGANG



989[Bukhari 2062] Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asyari ra dia berkata: Saya minta izin kepada Umar bin Khattab ra untuk masuk ke rumahnya namun saya tidak diizinkan, sepertinya dia sibuk, kemudian saya pulang. Setelah Umar bin Khattab tidak sibuk, dia bertanya, "Apakah tadi itu suara Abdullah bin Qais yang saya dengar? Suruh dia masuk". Umar ra diberitakan bahwa Abu Musa telah pulang. Kemudian Umar ra menyuruh seseorang untuk memanggil saya. Ketika saya datang, saya katakan, "Kami diperintah pulang oleh Rasulullah Saw apabila kami telah meminta izin tiga kali untuk masuk tetapi tuan rumah tidak juga memberi izin". Umar ra bertanya, "Apakah kamu sanggup menghadirkan saksi kemari atas ucapanmu itu?" Kata Abu Musa ra: Kemudian saya pergi ke tempat pertemuan orang-orang anshar untuk meminta mereka menjadi saksi, tetapi mereka menjawab, "Hanya salah seorang dari kami yang terkecil yang akan menjadi saksimu, yaitu Abu Sa'id Al-Khudri ra. Saya membawa Abu Said Al Khudri untuk menemui Umar ra, kemudian Umar berkata: "Apakah perintah Rasulullah Saw seperti yang kamu katakan itu terlewatkan oleh saya? Ketika itu saya memang sibuk berdagang di pAsar".





BAB 8: ORANG YANG DILAPANGKAN REZEKINYA



991[Bukhari 2067] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang ingin rezekinya dilapangkan dan umurnya dipanjangkan, hendaklah ia bersilaturrahim".





BAB 9: NABI SAW MEMBELI BAHAN MAKANAN DENGAN CICILAN



992[Bukhari 2069] Diriwayatkan dari Qatadah bahwa Anas ra mebawa roti gandum yang diolesi lemak kepada Nabi Saw. Nabi Saw menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah, kemudian uang hasil gadai tersebut dipergunakan untuk membeli gandum untuk makanan keluarganya. Saya pernah mendengar Anas ra mengatakan: Pada malam hari keluarga Muhammad Saw tidak memiliki satu sya tepung atau satu sha biji-bijian (untuk dimakan) padahal beliau mempunyai sembilan orang istri.





BAB 10: MENCARI NAFKAH DENGAN BEKERJA SENDIRI



993[Bukhari 2072] Diriwayatkan dari Al-Miqdam ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik bagia seseorang daripada makanan yang dihasilkan oleh kerja kerasnya sendiri. Sesungguhnya Nabi Dawud as makan dari hasil kerjanya sendiri".





BAB 11: BERSIKAP TOLERAN DALAM JUAL BELI



994[Bukhari 2076] Diriwayakan dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Allah memberikan rahmat kepada orang yang toleran ketika menjual, membeli dan melakukan penagihan".





BAB 12: MEMBERI TEMPO PENUNDAAN PEMBAYARAN SAMPAI BISA MEMBAYAR



995[Bukhari ] Diriwayatkan dari Hudzaifah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Malaikat pernah mencabut nyawa seseorang sebelum kalian. Malaikat itu bertanya, "Apakah kamu pernah berbuat suatu kebaikan?" Dia menjawab, "Ketika di dunia saya menyuruh para pegawai saya untuk memberi tempo penundaan pembayaran utang kepada orang yang belum bisa membayar utang dan memaafkan orang yang memiliki uang untuk dibayarkan tetapi ia membayar uang tidak tepat pada waktunya". "Dengan itu, maka Allah mengampuni dosa orang tersebut".





BAB 13: JUAL BELI DENGAN MENJELASKAN APA ADANYA TANPA MENUTUPI CACAT YANG ADA SERTA SALING MEMBERI NASEHAT



996[Bukhari 2079] Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (tetap melanjutkan jual beli atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya berkata benar dan menjelaskan apa adanya, maka jual beli mereka diberkahi, tetapi jika keduanya menyembunyikan cacat yang ada dan berkata dusta, maka jual beli mereka tidak diberkahi".





BAB 14: MENJUAL KURMA CAMPURAN



997[Bukhari 2080] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra dia berkata: Kami diberi jatah kurma campuran, kemudian kami menjual secara barter, dua sha kurma campuran ditukar dengan satu sha kurma bagus, maka Nabi Saw bersabda, "Tidak boleh menukar dua sha dengan satu sha, juga dua dirham dengan satu dirham".[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Jual beli tidak sah jika ada salah satu pihak yang dirugikan.





BAB 15: PEMBERI RIBA



998[Bukhari 2086] Diriwayatkan dari Aun, putra Abu Juhaifah ra, dia berkata: Saya melihat ayah saya membeli seorang budak yang pandai mencanduk/ membekam, kemudian ayah saya menyuruh agar alat-alat canduk itu dirusak, maka dirusaklah alat-alat itu, kemudian saya bertanya kepadanya, lalu dia menjawab, "Nabi Saw melarang perdagangan anjing dan darah". Beliua juga melarang pekerjaan mentato atau ditato, serta pemakan riba dan pemberi riba. Beliau melaknat pembuat gambar/ patung makhluk hidup.





BAB 16: FIRMAN ALLAH SWT (YANG ARTINYA): "ALLAH AKAN MEMUTUSKAN K4EUNTUNGAN DARI RIBA DAN AKAN MELIPATGANDAKAN SEDEKAH". (ALQURAN, SURAH AL BAQARAH:276)



999[Bukhari 2087] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Sumpah penjual bisa membuat barang dagangan laku, tetapi akan menghilangkan berkah".





BAB 17: PANDAI BESI



1000[Bukhari 2091] Diriwayatkan dari Khabbab ra, dia berkata: Pada masa Jahiliyah saya seorang pandai besi dan Al-Ash bin Wa'il berutang kepada saya. Saya datang menagihnya, lalu dia menjawab, "Saya tidak akan membayar utang saya kepadamu sehingga kami kafir terhadap Muhammad". Saya katakan, "Saya tidak akan kafir terhadap Muhammad sehingga kamu mati dan dibangkitkan oleh Allah". Kata dia, "Biarkan sya mati lalu saya akan dibangkitkan dengan harta dan anak-anak saya, barulah saya membayar utang saya kepadamu". Maka turunlah ayat (yang artinya): "Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir terhadap ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, "Saya pasti akan diberi kekayaan dan anak". Apakah ia mengetahui yang ghaib ataukah telah membuat perjanjian dengan Allah Yang Maha Pemurah?" (Al Quran, surah Maryam: 77-78).





BAB 18: PENJAHIT



1001[Bukhari 2092] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dia berkata: Seorang penjahit mengundang Rasulullah Saw pada jamuan makan yang telah ia persiapkan. Kata Anas bin Malik ra: Saya turut mendatangi undangan itu bersama Rasulullah Saw. Rasulullah Saw diberi hidangan roti, kuah labu, dan dendeng/ daging kering. Saya melihat Nabi Sawt mengambil sebagian dari kuah tersebut, maka sejak itu saya senang makan labu.





BAB 19: MENJUAL HEWAN, TERMASUK KELEDAI



1002[Bukhari 2097] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata: Suatu ketika saya bersama Nabi Saw dalam perang suci. Ketika itu onta saya berjalan lambat dan lemah, kemudian saya didekati oleh Nabi Saw. Beliau bertanya, "Jabir?" Saya menjawab, "Ya". Beliau bertanya lagi, "Ada apa denganmu?" Saya menjawab, "Onta saya berjalan lambat dan lemah sehingga saya tertinggal". Kemudian Rasulullah Saw turun dan mendorong onta saya dengan tongkatnya, lalu beliau bersabda, "Naiklah". Saya pun menaiki onta saya yang ingin saja mendahului Rasulullah Saw. Beliau juga bertanya, "Kamu sudah kawin?" Saya menjawab, "Sudah". Beliau bertanya lagi, "Dengan gadis atau janda?" Saya menjawab, "Janda". Beliau melanjutkan pertanyaannya, "Mengapa kamu tidak mengawini gadis saja yang bisa saling bermesraan denganmu?" Saya menjawab, "Saya mempunyai saudara perempuan banyak, sehingga saya memilih istri yang bisa mengurus mereka, menyisir rambut mereka dan melindungi mereka". Rasulullah Saw bersabda, "Kamu akan tiba di rumah. Apabila kamu sudah tiba di rumah, maka perlakukan istrimu dengan penuh kasih sayang, semoga kamu dikaruniai anak yang baik lagi cerdas". Rasulullah Saw bertanya lagi, "Apakah kamu ingin menjual ontamu?" Saya menjawab, "Ya". Rasulullah Saw membelinya dengan harga satu uqiyah emas. Rasulullah Saw tiba di Madinah sebelum saya, sedangkan saya baru tiba pada hari berikutnya. Ketika rombongan kami tiba di masjid, saya bertemu Rasulullah Saw di pintu masjid. Rasulullah Saw menyapa, "Sekarang kamu sudah tiba?" Saya menjawab, "Ya". Kata beliau, "Tinggalkan ontamu, lalu masuklah ke masjid dan lakukanlah solat dua rakaat". Saya pun masuk dan solat. Setelah itu Rasulullah Saw menyuruh bilal menimbangkan emas satu uqiyah untuk saya. Bilal menimbangkan emas untuk saya, dengan timbangan yang lebih, kemudian saya pulang. Berikutnya Rasulullah Saw menyuruh seseorang memanggil saya. Saya berkata dalam hati: Pasti Rasulullah Saw akan mengembalikan onta itu kepada saya dan itulah sesuatu yang paling tidak saya sukai. Ternyata Rasulullah Saw bersabda, "Ambil kembali ontamu dan harga penjualan yang telah kamu terima tetap menjadi milikmu".





BAB 20: MEMBELI ONTA YANG BERPENYAKIT KEHAUSAN



1003[Bukhari 2099] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab ra bahwa ia membeli seekor onta yang berpenyakit sehingga selalu kehausan, dari seorang laki-laki yang memiliki onta itu bersama orang lain (yhak milik bersama), kemudian orang lain yang menjadi mitranya itu menemui Abdullah bin Umar ra dan mengatakan: "Mitra saya telah emnjual onta yang berpenyakit kehausan, sedangkan ia tidak mengenalmu". Kata Abdullah bin Umar ra: "Ambil kembali onta itu". Ketika orang tersebut akan mengambilnya kembali, Abdullah bin Umar ra mengatakan: "Tinggalkan onta itu, karena kami rela dengan keputusan Rasulullah Saw, "Tidak ada penyakit yang menular (kecuali dengan izin Allah)"."





BAB 21: TUKANG CANDUK/BEKAM



1004[Bukhari 2102] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dia berkata: Abu Thaibah (seorang budak) pernah mencanduk Rasulullah Saw, kemudian beliau memerintahkan untuk memberinya ongkos berupa satu sha kurma dan menyuruh majikannya untuk meringankan pajak/ angsuran yang harus dibayar (oleh Abu Thaibah).



1005[Bukhari 2103] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bercanduk dan memberikan upah kepada orang yang mencanduknya. Seandainya hal itu haram tentu beliau tidak memberikannya.





BAB 22: BERDAGANG SESUATU YANG TIDAK DISUKAI OLEH ALLAH



1006[Bukhari 2105] Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra bahwa ia pernah membeli alas duduk yang bergambar makhluk hidup. Ketika Rasulullah Saw melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak mau masuk ke rumah. Saya melihat tanda-tanda tidak suka pada wajah beliau, lalu saya katakan: "Ya Rasulullah, saya bertobat kepada Allah dan RasulNya. Apa dosa saya?" Rasulullah Saw bertanya: "Untuk apa alas duduk ini?" Saya menjawab: "Saya membelinya untuk alas duduk anda dan untuk alas tidur anda". Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini kelak pada hari kiamat akan disiksa sambil dikatakan kepada mereka, "Berikan nyawa kepada gambar-gambar yang pernah kalian buat"." Sabda Rasulullah Saw selanjutnya: "Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar/ patung-patung makhluk hidup, malaikat tidak mau memasukinya".





BAB 23: MEMBELI SESUATU UNTUK DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN LANGSUNG SEUSAI TRANSAKSI



1007[Bukhari 2115] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra dia berkata: Kami pernah menyertai Nabi Saw dalam suatu perjalanan dengan menunggang seekor onta yang galak yang sulit dikendalikan. Onta itu mendahului rombongan, kemudian Umar ra menggertak dan menariknya mundur, tetapi onta itu maju lagi mendahului rombongan, lalu Umar ra menggertak dan menariknya mundur, kemudian Nabi Saw bersabda kepada Umar, "Jual saja ontamu kepadaku". Maka Umar ra menjualnya kepada Rasulullah Saw, kemudian beliau bersabda kepada Abdullah bin Umar: "Hai Abdullah, onta ini untukmu dan gunakan sesukamu".





BAB 24: LARANGAN MENIPU DALAM JUAL BELI



1008[Bukhari 2117] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa seorang laki-laki yang tertipu dalam jual beli melapor kepada Nabi Saw kemudian beliau bersabda: "Apabila kamu berjual beli katakanlah, "Tidak boleh ada penipuan/ kecurangan".





BAB 25: PASAR



1009[Bukhari 2118] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda, "Suatu pasukan akan menyerbu Ka'bah, kemudian ketika mereka sampai di Baida mereka semua terbenam di dalam tanah". Aisyah bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana mereka semua terbenam, padahal di tengah mereka ada pAsar-pAsar dan orang-orang yang tidak terlibat?" Rasulullah Saw bersabda: "Mereka semua akan terbenam kemudian dibangkitkan dan diadili menurut niat mereka".



1010[Bukhari 2120] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dia berkata: Suatu ketika Nabi Saw berada di pAsar, kemudian ada orang memanggil: "Hai Abul Qasim!" Rasulullah Saw menoleh, tetapi orang tersebut berkata: "Saya memanggil orang lain (bukan anda)". Rasulullah Saw bersabda: "Gunakan namaku untuk namamu, tetapi jangan gunakan nama panggilanku".



1011[Bukhari 2122] Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ad-Dausi ra, dia berkata: Suatu ketika Nabi Saw pergi bersama sekelompok orang pada siang hari. Beliau tidak berbicara dengan saya dan sayapun tidak berbcara dengannya. Setibanya di pAsar suku Qainuqa Rasulullah Saw duduk di halaman rumah Fathimah, kemudian beliau bertanya, "Mana si kecil? Mana si kecil? (maksudnya Hasan, cucu beliau)". Fathimah menahan anaknya sesaat, mungkin untuk mengganti pakaiannya atau memandikannya, kemudian anak itu berlari keluar, lalu Nabi Saw memeluk dan menciumnya dan berdoa: "Ya Allah, cintailah anak ini dan cintailah orang yang mencintainya".



1012[Bukhari 2123,2124] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa pada masa Nabi Saw orang-orang biasanya membeli bahan makanan dari para kafilah, kemudian Rasulullah Saw mengutus seseorang untuk melarang mereka berjual beli seperti itu dan memerintahkan agar mereka menjualnya di pAsar (tempat yang semestinya untuk menjual bahan makanan). Kata Abdullah bin Umar ra: Nabi Saw melarang penjualan bahan makan sebelum diterima oleh pembelinya.[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Larangan tersebut untuk menghindari monopoli atau penipuan atau kerugian salah satu pihak.





BAB 26: LARANGAN BERSUARA KERAS DI PASAR



1013[Bukhari 2125] Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr Al-Ash ra bahwa dia ditanya mengenai sifat-sifat Rasulullah Saw yang termaktub di dalam kitab Taurat. Abdullah bin Umar ra mengatakan: Ya. Demi Allah, sebagian sifat-sifat Rasulullah Saw termaktub di dalam kitab Taurat yang juga termuat di dalam AlQuran: "Wahai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi (bagi agama Allah yang benar), pemberi kabar gembira (kepada orang-orang beriman), pemberi peringatan (kepada orang-orang kafir) dan pelindung orang-orang ummiy. Kamu adalah hamba-Ku dan utusan-Ku. Aku menamaimu Al-Mutawakkil (orang yang berserah diri kepada Allah), tidak kAsar dan tidak keras, tidak berbicara keras di pAsar, tidak membalas kejelekan dengan kejelekan tetai dengan maaf dan ampunan. Allah tidak akan mewafatkannya sebelum dia meluruskan orang-orang yang sesat sehingga mereka mengucapkan, "Tiada Tuhan selain Allah", dan dengan agamanya ia akan membuka mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang tertutup".





BAB 27: PENIMBANGAN OLEH PENJUAL DAN PEMBELI



1014[Bukhari 2127] Diriwayatkan dari Jabir ra, dia berkata: Abdullah bin Amr bin Haram ra meninggal dengan menanggung utang, kemudian saya meminta tolong kepada Nabi Saw untuk memintakan pembebasan utangnya kepada para pemilik piutang. Nabi Saw melakukan hal itu, namun mereka menolak membebaskan piutang mereka, kemudian Nabi Saw bersabda kepada saya, "Pergilah dan bagilah kurmamu berkelompok-kelompok, kurma Ajwah kumpulkan dalam satu kelompok dan setandan Zaid kumpulkan dalam kelompok terpisah, setelah itu panggil aku". Saya melaksanakan perintah Rasulullah Saw tersebut, kemudian saya menyuruh seseorang memanggil beliau. Rasulullah Saw datang kemudian duduk di antara tumpukan kurma yang saya kumpulkan, lalu beliau bersabda, "Takarlah untuk orang-orang yang memiliki piutang". Saya pun menakarnya untuk mereka sehingga saya melunasi piutang mereka semua, sementara kurma saya masih tetap seakan tidak berkurang sedikitpun.





BAB 28: ANJURAN MENAKAR/MENIMBANG BAHAN MAKANAN



1015[Bukhari 2128] Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Takarlah/ timbanglah bahan makanmu, maka kamu akan mendapat berkah (yakni dalam jual beli)".





BAB 29: KEBERKAHAN SHA DAN MUDD MADINAH KARENA DOA NABI SAW



1016[Bukhari 2129] Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Sesungguhnya Ibrahim as menjadikan Mekah sebagai Taah Haram, dan aku menjadikan Madinah sebagai Tanah Haram sebagaimana yang dilakukan Ibrahim as terhadap Mekah. Aku berdoa agar Allah meberkahi sha dan mudd (jenis takaran bahan makanan) Madinah sebagaimana doa Ibrahim as untuk Mekah".[footnote 1]



[footnote 1]: Keterangan: Sha dan mudd sebagai simbol kebutuhan sehari-hari.





BAB 30: MENJUAL BAHAN MAKAN DAN TEMPAT PENYIMPANANNYA



1017[Bukhari 2131] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra dia berkata: Pada masa Rasulullah Saw saya melihat orang-orang yang membeli bahan makan tanpa takaran dan timbangan diberi hukuman apabila mereka menjualnya kembali sebelum membawanya ke rumah mereka (yakni menjualnya lagi tanpa ditakar atau ditimbang).



1018[Bukhari 2132] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Rasulullah Saw melarang seseorang menjual kembali bahan makan sebelum dia menerimanya dari penjual pertama dan sebelum dia menyempurnakan takaran atau timbangannya. Ditanyakan kepada Abdullah bin Abbas ra: "Bagaimana itu?" Dia menjelaskan: "Demikian itu sama dengan menjual uang dengan uang, karena bahan makan yang diperjualbelikan tersebut belum diterima oleh pembeli pertama yang akan menjualnya kembali".



1019[Bukhari 2134] Diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Tukar menukar (barter) emas dengan emas, atau tepung dengan tepung, atau kurma dengan kurma, atau gandum dengan gandum, adalah riba kecuali jika sama-sama kontan dan senilai".





BAB 31: SESEORANG TIDAK BOLEH MEMPERJUALBELIKAN BARANG YANG SEDANG DALAM PENAWARAN SEBELUM TRANSAKSI ANTARA PENJUAL DAN PENAWAR DIIYAKAN ATAU DIBATALKAN



1020[Bukhari 2140] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dia berkata: Rasulullah Saw melarang orang kota menjual sesuatu atas nama orang pedalaman (dalam rangka penipuan). Rasulullah Saw juga melarang seseorang pura-pura menawar barang dengan harga tinggi untuk memikat orang lain agar turut menawar, seseorang tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang masih sedang dalam penawaran orang lain, seseorang tidak boleh melamar perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain, dan seseorang tidak boleh berupaya agar seorang laki-laki menceraikan istrinya karena dia ingin menggantikan istri yang diceraikan itu.





BAB 32: PENJUALAN SECARA LELANG



1021[Bukhari 2141] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra bahwa seorang laki-laki telah mengambil keputusan untuk memerdekakan budaknya jika ia telah meninggal. Setelah itu laki-laki tersebut memerlukan uang, maka Nabi Saw membawa budak tersebut dan menawarkannya: "Siapa yang sudi membeli budak ini dariku?" Nu'aim bin Abdullah membelinya dengan harga sekian, kemudian Nabi Saw menyerahkan uang tersebut kepada laki-laki yang memerlukan uang tadi.





BAB 33: MENJUAL BARANG YANG TIDAK ADA DAN MENJUAL HEWAN YANG BELUM DILAHIRKAN



1022[Bukhari 2143] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw melarang penjualan hewan yang disebut Habalulhabalah seperti yang berlaku pada masa Jahiliyah, yaitu seseorang membayar harga seekor onta yang belum dilahirkan dan onta yang masih dalam kandungan.





BAB 34: PENJUAL DILARANG MENAHAN PEMERAHAN AIR SUSU ONTA, SAPI ATAU KAMBING



1023[Bukhari 2151] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda: "Siapa yang membeli kambing yang air susunya ditahan (tak diperah dalam masa tertentu), kemudian sesudah transaksi penjual memerahnya, maka jika pembeli rela, pembeli boleh melanjutkan kepemilikannya, dan jika pembeli tidak rela, maka ia mendapat ganti rugi satu sha kurma atas pemerahan oleh penjual tersebut".





BAB 35: MENJUAL BUDAK YANG BERZINA



1022[Bukhari 2152] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Apabila budak perempuan berzina dengan adanya bukti/saksi, maka cambuklah tanpa mencacinya. Jika ia berzina lagi, maka cambuklah tanpa mencacinya. Jika ia berzina lagi untuk ketiga kalinya, maka juallah meskipun seharga seikat rambut".





BAB 36: BOLEHKAH ORANG KOTA MENJUALKAN BARANG ORANG PEDALAMAN TANPA UPAH DAN APAKAH IA HARUS MENOLONGNYA ATAU MENASEHATINYA



1025[Bukhari 2158] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Janganlah kalian menghadang kafilah (untuk membeli barang dagangan mereka sebelum mereka mengetahui harga yang wajar di pAsaran) dan orang kota tidak boleh menjualkan barang orang pedalaman". Ditanyakan kepada Abdullah bin Abbas ra: "Apa maksudnya orang kota tidak boleh menjualkan barang orang pedalaman?" Dia menjawab: "Tidak boleh menjadi makelar/calo yang memeras keuntungan".





BAB 37: LARANGAN MENGHADANG KAFILAH (UNTUK MEMBELI BARANG DAGANGAN MEREKA SEBELUM MEREKA MENGETAHUI HARGA STANDAR)



1026[Bukhari 2165] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Janganlah memperjualbelikan barang yang sedang dalam proses transaksi orang lain, dan janganlah menghadang barang dagangan sebelum sampai di pAsar/ sebelum penjual mengetahui harga yang berlaku di pAsar".





BAB 38: MENJUAL (BARTER) ANGGUR DENGAN ANGGUR DAN MAKANAN DENGAN MAKANAN



1027[Bukhari 2171] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli (barter) muzabanah, yaitu menukar kurma basah dengan kurma kering dengan takaran yang sama dan menukar anggur kering dengan anggur basah dengan takaran yang sama.





BAB 39: BARTER GANDUM DENGAN GANDUM



1028[Bukhari 2174] Diriwayatkan dari Ibnu Syaibah bahwa Malik bin Aus ingin menukarkan uang 100 dinar. kAta Malik: Saya dipanggil oleh Thalhah bin Ubaidillah, lalu kami melaksanakan bargaining dan ia setuju menerima penukaran uang saya. Ia mengambil mata uang emas milik saya dan membalik-balikkannya di tangannya, kemudian dia berkata, "Tunggulah sampai pelayan saya pulang dari hutan". Umar ra mendengar hal itu kemudian Umar mengatakan kepada Malik, "Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan Thalhah sebelum kamu menerima uang penukaranmu, karena Rasulullah Saw pernah bersabda, "Menjual/ menukar emas denga nemas adalah riba kecuali jika sama-sama kontan dan nilainya sama"". Lihat hadis di muka nomor: 1019.





BAB 40: MENJUAL/ MENUKAR EMAS DENGAN EMAS



1029[Bukhari 2175] Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Janganlah menjual/ menukar emas dengan emas atau perak dengan perak, kecuali jika nilainya sama. Juallah sesukamu emas dengan perak atau perak dengan emas (asal nilainya sama)".





BAB 41: MENJUAL/ MENUKAR PERAK DENGAN PERAK



1030[Bukhari 2177] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Janganlah menjual/menukar emas dengan emas kecuali jika nilainya sama dan sama-sama kontan dan janganlah menjual/ menukar emas yang nilainya lebih mahal dengan emas yang nilainya lebih murah atau sebaliknya. Janganlah menjual/ menukar perak dengan perak, kecuali jika sama nilainya dan sama-sama kontan dan janganlah menjual/ menukar perak yang nilainya lebih mahal dengan perak yang nilainya lebih murah atau sebaliknya. Janganlah menjual/ menukar emas atau perak yang tidak ada di tempat dengan emas atau perak yang ada (pada saat transaksi)".





BAB 42: MENJUAL DINAR DENGAN DINAR TIDAK KONTAN



1031[Bukhari 2178,2179] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra dia berkata: Boleh menjual/ menukar dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham. Dikatakan kepada Abu Sa'id: Abdullah bin Abbas tidak mengatakan seperti itu. Maka Abu Sa'id menanyakan kepada Abdullah bin Abbas ra, "Apakah kamu mendengarnya dari Nabi Saw ataukah kamu menemukannya di dalam Al-Quran?" Abdullah bin Abbas menjawab, "Semua itu bukan ucapan saya sendiri. Kalian lebih tahu daripada saya tentang Rasulullah Saw. saya diberitahu oleh Usamah bahwa Nabi Saw pernah bersabda, "Tidak ada riba (dalam penukaran yang senilai) kecuali jika tidak kontan".





BAB 43: MENJUAL PERAK DENGAN EMAS TIDAK KONTAN



1032[Bukhari 2180,2181] Diriwayatkan dari Al Barra bin Azib dan Zaid bin Arqa ra bahwa keduanya ditanya mengenai penukaran uang, kemudian masing-masing mengatakan: Dia lebih mengerti daripada saya. Akhirnya keduanya mengatakan: Rasulullah Saw melarang penjualan/ penukaran emas dengan perak yang tidak kontan.





BAB 44: JUAL BELI SISTEM MUZABANAH



1033[Bukhari 2183,2184] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Janganlah menjual buah kurma yang masih di pohon sebelum jelas kematangannya dan janganlah menjual/ menukar buah kurma basah dengan buah kurma kering". Kata Salim bin Abdullah ra: Zaid bin Tsabit mengatakan kepada saya, sesudah itu Rasulullah Saw memperbolehkan jual beli sistem ariyyah, yaitu menjual/ menuka buah kurma yang masih ada di pohon dengan buah kurma yang masih basah atau dengan buah kurmah yang sudah kering (selama diperhitungkan nilainya sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan) dan beliau tidak memperbolehkan jenis penjualan lain (yang merugikan salah satu pihak).



1034[Bukhari 2189] Diriwayatkan dari Jabir ra dia berkata: Nabi Saw melarang penjualan buah-buahan sebelum matang/ jelas baik, dan tidak boleh dijual kecuali dengan dinar atau dirham (jenis mata uang), kecuali sistem araya (kurma dijual/ barter dengan kurma).





BAB 45: MENJUAL KURMA YANG MASIH DI POHON DENGAN EMAS ATAU PERAK



1035[Bukhari 2190] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw memperbolehkan penjualan kurma araya yang mencapai lima ausuq atau kurang dari lima ausuq.





BAB 46: MENJUAL BUAH-BUAHAN SEBELUM JELAS BAIKNYA.



1036[Bukhari 2193] Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ra: Pada masa Rasulullah Saw, orang-orang biasa memperdagangkan buah-buahan yang masih ada di pohon yang belum jelas akan membaik atau membusuk. Ketika masa petik tiba, pembeli datang, kemudian pemilik kebun berkata, "Kurma kami terserang penyakit, busuk dan rontok". Maka pembeli merasa kecewa, sementara penjaul beralasan seperti itu. Ketika sering terjadi pertengkaran mengenai hal itu, Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah memperjualbelikan buah-buahan sebelum jelas baiknya". Itulah petunjuk Rasulullah Saw karena banyaknya pertengkaran dalam jual beli seperti itu.



1037[Bukhari 2196] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata: Nabi Saw melarang penjualan kurma sebelum memerah atau menguning dan bisa dimakan.





BAB 47: MENJUAL BUAH DI POHON SEBELUM JELAS BAIKNYA/ MATANGNYA, KEMUDIAN TERSERANG PENYAKIT.



1038[Bukhari 2198] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah Saw melarang penjualan kurma sebelum berwarna. dItanyakan kepadanya: "Apa maksud berwarna itu?" Anas menjawab: "Berwarna maksudnya memerah". Rasulullah Saw melanjutkan sabdanya: "Apabila Allah membuat buah kurma tersebut rusak (padahal harganya sudah dibayar oleh pembeli), maka uang penjualan apa yang diterima oleh penjual tersebut?"





BAB 48: MENJUAL BARTER KURMA JENIS TERTENTU DENGAN KURMA YANG LEBIH BAIK



1039[Bukhari 2201,2202] Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw mengutus seseorang menjadi kepala wilayah Khaibar, kemudian ia membawa kurma yang terbaik ke hadapan Rasulullah Saw, lalu beliau bertanya: "Apakah kurma Khaibar semuanya seperti itu?" Dia menjawab: "Demi Allah, tidak, ya Rasulullah. Kami menjual (barter) kurma seperti ini satu sha dengan kurma jenis lain dua sha atau tiga sha". Rasulullah Saw bersabda: "Jangan lakukan itu. Juallah kurma campuran (mutu rendah) dengan uang, kemudian dengan uang itu belilah kurma istimewa".





BAB 49: JUAL BELI SISTEM MUKHADHARAH



1040[Bukhari 2207] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, dia berkata: Rasulullah Saw melarang jual beli sistem muhaqalah, mukhadharah, mulamasah, munabadzah, dan muzabanah (cara-cara jual beli yang bisa merugikan salah satu pihak).





BAB 50: JUAL BELI, SEWA, TAKARAN DAN TIMBANGAN, BERDASAR TRADISI YANG TIDAK MERUGIKAN



1041[Bukhari 2211] Diriwayatkan dari Aisyah ra, Hindun, ibu Muawiyah, berkata kepada Rasulullah Saw: "Suami saya, Abu Sufyan, orang yang kikir, apakah saya berdosa jika saya mengambil hartanya dengan sembunyi-sembunyi?" Rasulullah Saw bersabda: "Kamu dan anak-anakmu boleh mengambil harta suamimu untuk mencukupi kebutuhanmu sewajarnya".





BAB 51: MENJUAL HARTA MILIK BERSAMA KEPADA SESAMA ANGGOTA KONGSI



1042[Bukhari 2213] Diriwayatkan dari Jabir ra, Rasulullah Saw menetapkan hak syuf'ah pada setiap harta milik bersama yang sulit dibagi. Apabila batas-batas kepemilikan dan jalan-jalan sudah ditentukan, maka tidak ada syuf'ah.[footnote 1].



[footnote 1]: Keterangan: Syuf'ah ialah hak yang diprioritaskan bagi anggota kongsi untuk membeli saham sesama anggota perkongsian sebelum ditawarkan kepada orang lain di luar anggota.





BAB 52: MEMBELI BUDAK DARI MUSUH YANG KAFIR KEMUDIAN MENGHIBAHKANNYA DAN MEMERDEKAKANNYA.



1043[Bukhari 2217] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Nabi Ibrahim as berhijrah dengan Sarah (istrinya) memasuki wilayah seorang raja yang zalim. Raja mendapat laporan bahwa Ibrahim memasuki kota bersama seorang perempuan yang amat cantik. Raja mengirim utusan kepada Ibrahim untuk menanyakan, "Hai Ibrahim, siapa perempuan yang bersamamu?" Ibrahim menjawab, "Saudara perempuanku". Ibrahim menemui Sarah dan berkata, "Janganlah kamu menyangkal pertanyaanku, yaitu aku mengatakan kepada mereka bahwa kamu adalah saudara perempuanku, karena --- demi Allah --- di muka bumi ini tidak ada orang lain yang beriman (saudara seagama) kecuali aku dan kamu". Raja menyuruh petugas untuk membawa Sarah kepadanya. Ketika raja itu hendak berbuat jorok kepada Sarah, Sarah berwudu kemudian melakukan solat dan berdoa, "Ya Allah, jika aku beriman kepadaMu dan kepada utusanMu, serta aku jaga kehormatanku dari orang lain selain suamiku, maka janganlah Engkau biarkan raja yang kafir ini menguasai diriku". Maka raja itu tersungkur dan kakinya kejang-kejang. Melihat itu Sarah berdoa lagi, "Ya Allah, jika raja itu mati, aku akan dituduh membunuhnya". Maka raja itu menjadi sehat kembali, dan akan berbuat jorok lagi terhadap Sarah. Sarah segera berwudu kemudian mengerjakan solat dan berdoa, "Ya Allah, jika aku beriman kepadaMu dan kepada utusanMu, serta aku jaga kehormatanku dari orang lain selain suamiku, maka janganlah Engkau biarkan raja yang kafir ini menguasai diriku". Maka raja itu tersungkur dan kakinya kejang-kejang. Melihat itu Sarah berdoa lagi, "Ya Allah, jika raja itu mati, aku akan dituduh membunuhnya". Maka raja itu menjadi sehat kembali. Demikian itu sampai dua kali atau tiga kali, lalu raja tersebut mengatakan kepada bawahannya, "Demi Tuhan, perempuan yang kalian bawa kemari ini adalah setan. Kembalikan perempuan ini kepada Ibrahim dan berikan seorang pelayan kepada perempuan ini". Maka Sarah kembali kepada Ibrahim as dan berkata, "Tahukah kamu bahwa Allah telah mempermalukan raja yang kafir itu dan memberikan kepada kita seorang budak perempuan".





BAB 53: MEMBUNUH NABI



1044[Bukhari 2222] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Demi Allah yang diriku dalam genggamanNya, nanti putra Maryam (Nabi Isa as) akan turun sebagai hakim yang adil bagi umat manusia. Ia akan menghancurkan salib, membunuh babi, membebaskan jizyah (pajak yang dipungut dari non muslim), dan mendatangkan kemakmuran, sehingga tidak ada seorangpun yang sudi menerima sedekah".





BAB 54: MENJUAL LUKISAN/ GAMBAR SESUATU YANG TIDAK BERNYAWA --- JIKA BERNYAWA --- MAKA DILARANG ---



1045[Bukhari 2225] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa ia ditemui oleh seorang laki-laki kemudian bertanya: Hai Abdullah bin Abbas, saya hanya seorang manusia biasa. Penghidupan saya dari hasil keahlian saya membuat lukisan/ gambar-gambar ini. Abdullah bin Abbas ra mengatakan: Apa yang akan saya sampaikan kepadamu ini adalah apa yang telah saya dengar dari Rasulullah Saw. saya pernah mendengar beliau bersabda, "Siapa yang membuat gambar/ lukisan/ patung makhluk bernyawa, maka Allah akan menyiksanya sampai dia bisa menghidupkan lukisannya, padahal dia tidak akan bisa menghidupkannya sampai kapanpun". Laki-laki tersebut menarik nafas panjang dan wajahnya pucat, kemudian Abdullah bin Abbas ra mengatakan: Jika kamu ingin tetap membuat gambar/ lukisan buat saja lukisan pohon atau apa saja yang tidak bernyawa.





BAB 55: DOSA MENJUAL ORANG MERDEKA



1046[Bukhari 2227] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Allah berfirman, "Tiga golongan yang kelak pada hari kiamat akan menjadi lawanKu: 1) Orang yang bersumpah dengan namaKu kemudian ia mengkhianati sumpahnya. 2) Orang yang menjual orang merdeka kemudian ia memakan hasil penjualannya. 3) Orang yang mempekerjakan seseorang, kemudian ketika pekerjaan sudah selesai, ia tidak membayar upahnya".





BAB 56: MENJUAL BANGKAI DAN PATUNG



1047[Bukhari 2236] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda ketika beliau berada di Mekah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan penjualan khamer (minuman keras), bangkai, babi dan patung". Ditanyakan: "Ya Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang biasa dipergunakan untuk mengkilapkan perahu dan mengolesi kulit serta untuk minyak lampu?" Rasulullah Saw bersabda: "Jangan, itu haram". Rasulullah Saw melanjutkan sabdanya: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mengolahnya dan menjualnya kemudian memakan hasil penjualannya".





BAB 57: HASIL PENJUALAN ANJING



1048[Bukhari 2237] Diriwayatkan dari Abu Mas'ud Al Anshari ra bahwa Rasulullah Saw melarang hasil penjualan anjing, hasil pelacuran, dan hasil tukang tenung.