Kitab Hawlat

[Hawlat]: Pengalihan tanggung jawab pembayaran utang kepada orang lain.





BAB 1: APABILA PEMBAYARAN UTANG DIALIHKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB ORANG KAYA, JANGANLAH DITOLAK.



1060[Bukhari 2288] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim. Apabila utang seseorang dialihkan menjadi tanggung jawab orang kaya maka setujuilah".





BAB 2: UTANG ORANG YANG MENINGGAL BOLEH DIALIHKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB ORANG LAIN



1061[Bukhari 2289] Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa ra, dia berkata: Suatu ketika kami duduk bersama Nabi Saw, tiba-tiba ada jenazah dibawa kehadapan beliau. Orang-orang berkata, "Solatkanlah, ya Rasulullah". Beliau bertanya, "Apakah ia mempunyai utang"? Mereka menjawab, "Tidak". Rasulullah Saw bertanya lagi: "Apakah ia meninggalkan kekayaan"? Mereka menjawab, "Tidak". Maka Rasulullah Saw menyolatkan jenazah itu. Setelah itu jenazah kedua di hadapan Nabi Saw. orang-orang berkata, "Ya Rasulullah, solatkanlah". Beliau bertanya, "Apakah ia memiliki tanggungan utang"? Mereka menjawab, "Ya". Beliau bertanya lagi, "Apakah ia meninggalkan kekayaan (untuk melunasi utangnya)"? Mereka menjawab, "Ya, 3 dinar". Maka Rasulullah Saw menyolatkan jenazah itu. Berikutnya jenazah ketiga dibawa ke hadapan Rasulullah Saw. mereka berkata, "Ya Rasulullah, solatkanlah". Beliau bertanya, "Apakah ia meninggalkan kekayaan?" Mereka menjawab, "Tidak". Beliau bertanya lagi, "Apakah ia mempunyai tanggungan utang?" Mereka menjawab, "Ya, 3 dinar". Beliau bersabda, "Kalian saja yang menyolatkannya". Kata Abu Qatadah, "Ya Rasulullah, solatkanlah, karena saya yang menanggung utangnya". Maka Rasulullah Saw menyolatkan jenazah itu.





BAB 3: FIRMAN ALLAH: "DAN (JIKA ADA) ORANG-ORANG YANG KAMU TELAH BERSUMPAH SETIA DENGAN MEREKA, MAKA BERIKAN BAGIAN KEPADA MEREKA". (ALQURAN, SURAH AN-NISAA:33)



1062[Bukhari 2294] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bahwa dia ditanya: "Apakah kamu pernah mendengar bahwa Nabi Saw bersabda, "Tidak ada persekutuan di dalam Islam"". Anas ra menjawab: "Nabi Saw telah mempersekutukan orang-orang Quraisy yang berhijrah dengan orang-orang anshar di rumah saya".





BAB 4: ORANG YANG MENANGGUNG UTANG ORANG MATI TIDAK BOLEH MELEPAS TANGGUNG JAWABNYA.



1063[Bukhari 2296] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata: Kalau nanti harta dari Bahrain datang, aku akan memberimu sekian. Ternyata harta tersebut tidak kunjung datang sehingga Rasulullah Saw wafat. Ketika harta dari Bahrain datang, Abu Bakr ra sebagai khalifah mengumumkan, "Siapa yang pernah dijanjikan oleh Nabi Saw untuk diberi sesuatu atau siapa yang memiliki piutang pada Nabi Saw, maka sayalah yang akan melunasinya". Jabir berkata: Nabi Saw pernah mengatakan kepada saya bahwa beliau akan memberi saya uang sekian. Maka Abu Bakr ra memberi saya uang segenggam tangan dan menyuruh saya menghitungnya. Setelah saya hitung, jumlahnya 500. Abu Bakr ra mengatakan: "Ambil dua kali lipat dari jumlah itu".