Kitab Batasan Hukuman ( Hudud )

BAB 1: MEMUKUL DENGAN PELEPAH KURMA DAN SEPATU/TEROMPAH


2159[Bukhari 6777] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dia berkata: Pada suatu saat seorang laki-laki yang telah meminum khamer dihadapkan kepada Nabi Saw. Kemudian beliau bersabda, "pukul dia". Kata Abi Hurairah: Sebagian dari kami memukulnya dengan tangan, sebagian yang lain memukulnya dengan terompah dan sebagian yang lain lagi memukulnya dengan baju. Ketika orang itu selesai dipukul, ada seseorang berkata kepadanya, "Semoga Allah menghinakanmu". Mendengar itu Rasulullah Saw bersabda, "Jangan berkata begitu, janganlah kamu membuat setan menguasainya".

2160[Bukhari 6778] Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib ra dia berkata: Saya tidak pernah menyesali pelaksanaan hukuman (eksekusi) terhadap seseorang hingga mati kecuali terhadap peminum khamer, karena jika dihukum sampai mati, maka saya harus membayar uang darah atas kematiannya, sebab hukuman mati bagi peminum khamer tidak diajarkan oleh Rasulullah Saw.

2161[Bukhari 6780] Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab ra bahwa pada masa Nabi Saw ada seorang laki-laki bernama Abdullah yang dijuluki himar (keledai). Dia seringkali membuat Rasulullah Saw tertawa. Suatu ketika Rasulullah Saw melaksanakan hukuman cambuk terhadap laki-laki tersebut, kaerna dia telah minum khamer. Pada hari lain orang laki-laki itu dihadapkan lagi kepada Rasulullah Saw karena minum khamer lagi, kemudian Rasulullah Saw memerintahkan agar dia dicambuk lagi. Seseorang mengatakan: "Semoga Allah melaknatnya, karena dia sering dihadapkan kepada Rasulullah Saw dengan kasus yang sama". Nabi Saw bersabda: "Janganlah kau melaknatnya. Demi Allah, yang saya ketahui hanyalah bahwa dia mencintai Allah dan RasulNya".



BAB 2: KUTUKAN/LAKNAT BAGI PENCURI


2162[Bukhari 6783] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong".



BAB 3: HUKUMAN POTONG TANGAN DAN BERAPA BATAS HARTA YANG DICURI


2163[Bukhari 6789] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Tangan pencuri dipotong karena mencuri sesuatu senilai seperempat dinar atau lebih".

2164[Bukhari 6792] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa pada masa Nabi Saw tangan pencuri tidak dipotong kecuali jika dia mencuri sesuatu senilai harga sebuah perisai.

2165[Bukhari 6796] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw menghukum pencuri dengan potong tangan, karena mencuri sebuah perisai yang harganya tiga dirham.



BAB 4: BERAPA NILAI BARANG YANG DICURI YANG PENCURINYA HANYA DIHUKUM SEBAGAI EPLAJARAN

2166[Bukhari 6848] Diriwayatkan dari Abu Burdah Al-Anshari ra dia berkata: Saya pernah mendengar Nabi Saw bersabda, "Pencuri tidak dihukum cambuk lebih dari sepuluh kali cambukan, kecuali jika berkaitan dengan hadd (batas hukuman) yang telah ditentukan oleh Allah Azza wa Jalla".



BAB 5: MENUDUH BUDAK BERZINA


2167[Bukhari 6858, Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Saya mendengar Abul Qasim (Rasulullah Saw) bersabda, "Siapa yang menuduh budaknya berzina, padahal budaknya tidak seperti yang dituduhkannya, maka dia (penuduh) akan dihukum cambuk pada hari kiamat, kecuali jika budaknya memang berzina".