Kitab Hewan Buruan

BAB 1: MEMBACA BASMALAH KETIKA BERBURU


1915[Bukhari 5475] Diriwayatkan dari Adiy bin Hatim ra, dia berkata: Saya bertanya kepada Nabi Saw tentang binatang buruan yang dibunuh dengan mi'radh (tombak kayu yang ujungnya ada besi tajam). Nabi Saw bersabda, "Jika binatang buruan tersebut terbunuh dengan bagian tombak yang tajam maka makanlah, jika terbunuh dengan bagian sampingnya yang tidak tajam maka haram dimakan". Kata Adiy: Saya juga pernah bertanya kepada Nabi Saw mengenai hewan buruan yang dibunuh dengan menggunakan anjing pemburu. Nabi Saw bersabda, "Jika anjing pemburumu menangkap dan membunuh hewan buruan untukmu (bukan untuk ia makan sendiri) maka makanlah hewan buruan itu, karena membunuh hewan buruan dengan menggunakan anjing pemburu sama dengan menyembelih. Jika kau dapatkan anjing lain menyertai anjing pemburumu dan kamu khawatir anjing tersebut turut ambil bagian menyertai anjing pemburumu dalam membunuh hewan buruan maka janganlah kamu memakan hasil buruan tersebut, karena kamu membaca Basmalah hanya atas pelepasan anjing pemburumu (ketika mengawali berburu), bukan atas anjing yang lain".



BAB 2: BERBURU DENGAN ANAK PANAH


1916[Bukhari 5478] Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al-Khusyayni ra, dia berkata: Saya bertanya kepada Nabi Saw, "Wahai Nabi, kami berada di wilayah masyarakat Ahli Kitab, bolehkah kami makan dengan menggunakan bejana mereka? Kami juga berada di daerah yang banyak terdapat hewan buruan. Saya berburu dengan anak panah, dengan anjing yang terlatih untuk berburu dan dengan anjing yang tidak terlatih untuk berburu, maka sebaiknya saya harus bagaimana?" Rasulullah Saw bersabda, "Mengenai Ahli Kitab yang kau sebutkan tadi, jika kamu bisa mendapatkan bejana lain janganlah kamu makan dengan bejana Ahli Kitab, tetapi jika kamu tidak bisa menemukan bejana lain maka cucilah bejana Ahli Kitab itu lalu gunakan untuk makan. Hewan buruan yang kamu bunuh dengan anak panah dengan menyebut nama Allah maka makanlah, begitu pula binarang buruan yang dibunuh oleh anjing pemburumu yang terlatih untuk berburu dengan kau sebut nama Allah maka makanlah, sedangkan hewan buruan yang kau tangkap dengan anjingmu yang tidak terlatih untuk berburu yang kamu masih sempat menyembelihnya maka makanlah (jika kamu tidak sempat menyembelihnya maka haram dimakan)".



BAB 3: KHADZF (MELEMPAR BATU DENGAN ALAT PELANTING/KETAPEL) DAN BUNDUQAH (MELEMPAR BATU DENGAN GALAH/KAYU PELANTING)


1917[Bukhari 5479] Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal ra bahwa dia melihat seorang laki-laki menggunakan khadzf, lalu dia berkata: Janganlah kamu menggunakan khadzf, karena Rasulullah Saw melarang penggunaan khadzf. Rasulullah Saw bersabda, "Khadzf tidak akan bisa membunuh binatang buruan (yang bernilai sebagai penyembelihan karena tidak tajam) dan tidak bisa membunuh musuh, tetapi hanya bisa mematahkan gigi dan mencongkel mata". Di kemudian hari Abdullah bin Mughaffal melihat laki-laki itu menggunakan khadzf lagi, kemudian dia berkata kepadanya: Saya telah memberitahukan kepadamu sabda Rasulullah Saw yang melarang penggunaan khadzf atau beliau tidak menyukai penggunaan khadzf, tetapi kamu tetap saja menggunakannya. Saya tidak akan berbicara denganmu sampai batas waktu tertentu.



BAB 4: MEMELIHARA ANJING TIDAK UNTUK BERBURU ATAU UNTUK PENJAGA


1918[Bukhari 5480] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Siapa yang memeilhara anjing bukan untuk penjaga atau untuk berburu, maka pahala amal baiknya setiap hari dikurangi dua qirath".



BAB5: PEMBURU MELUKAI HEWAN BURUAN, KEMUDIAN IA MENEMUKANNYA SUDAH MATI SETELAH DUA ATAU TIGA HARI BERIKUTNYA


1918[Bukhari 5484] Diriwayatkan dari Adiy bin Hatim ra, sebagaimana hadis terdahulu (nomor:1915) dengan tambahan sebagai berikut: "Apabila kamu melukai hewan buruanmu, kemudian kamu menemukannya dalam keadaan mati baru satu atau dua hari berikutnya tanpa ada luka lain di tubuhnya kecuali luka bekas anak panahmu maka makanlah. Jika hewan buruan tersebut mati di dalam air maka janganlah kamu memakannya.



BAB 6: MAKAN BELALANG


1920[Bukhari 5494] Diriwayatkan dari Abdullah bin Aufa ra, dia berkata: Kami pernah berperang menyertai Nabi Saw dalam tujuh atau enam kali peperangan, ketika itu kami makan belalang bersama Nabi Saw.



BAB 7: NAHR DAN DZABH [FOOTNOTE 1]


[footnote 1]: Nahr = menyembelih kurban onta (makna asal), kemudian berlaku untuk penyembelihan hewan-hewan lain sebagai kurban.
Dzabh = penyembelihan hewan kurban selain onta (makna asal), kemudian bermakna penyembelihan hewan pada umumnya.

1921[Bukhari 5511] Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakr ra, dia berkata: Pada masa Rasulullah Saw ketika kami berada di Madinah, kami pernah menyembelih kuda untuk kurban, kemudian kami memakannya.



BAB 8: LARANGAN MUTSLAH, MASHBURAH, DAN MUJATSTAMAH (JENIS-JENIS PERMAINAN DENGAN MENGGUNAKAN HEWAN SEBAGAI SASARAN LEMPARAN ATAU BIDIKAN)


1922[Bukhari 5515] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa pada suatu ketika dia lewat di depan orang-orang yang mengikat seekor ayam dan mereka membidiknya dengan panah. Ketika mereka melihat Abdullah bin Umar mereka bubar. Abdullah bin Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi Saw melaknat orang yang berbuat seperti ini".

1923[Bukhari 5515] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, melalui jalur lain, dia berkata: Nabi Saw melaknat orang yang menggunakan hewan sebagai mutslah.



BAB 9: DAGING AYAM


1924[Bukhari 5517] Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy ari ra, dia berkata: Saya pernah melihat Nabi Saw makan daging ayam.



BAB 10: MAKAN HEWAN BUAS YANG BERTARING


1925[Bukhari 5530] Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah ra bahw Rasulullah Saw melarang makan daging binatang buas yang bertaring.



BAB 11: MINYAK MISK


1926[Bukhari 5534] Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Perumpamaan teman yang saleh dan teman yang jahat adalah seperti penjual minyak wangi dan pandai besi yang menghembus tungku perapian. Penjual minyak wangi akan mengoleskan minyak wangi kepadamu atau kamu akan membeli minyak wanginya atau kamu akan memperoleh bau harum darinya, sedangkan pandai besi akan menyebabkan terbakarnya pakaianmu atau kamu akan memperoleh bau yang tidak enak darinya"



BAB 12: MENGHANTAM DAN MELUKAI WAJAH


1927[Bukhari 5541] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, dia berkata: Nabi Saw melarang menghantam wajah.