BAB 1: HAK WARIS ANAK TERHADAP PENINGGALAN AYAH DAN IBUNYA
2153[Bukhari 6732] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Berikan harta waris kepada orang-orang yang berhak menerimanya (sesuai dengan jatah yang ditetapkan oleh Allah), sedangkan sisanya adalah untuk ahli waris laki-laki yang terdekat".
BAB 2: HAK WARIS BAGI CUCU PEREMPUAN DARI JALUR LAKI-LAKI (IBNATU IBNIN) BESERTA CUCU LAKI-LAKI DARI JALUR LAKI-LAKI (IBNU IBNIN)
2154[Bukhari 6736] Diriwayatkan dari Abu Musa ra bahwa dia ditanya mengenai jatah harta waris bagi seorang anak perempuan beserta seorang cucu perempuan dari jalur laki-laki dan seorang saudara perempuan. Abu Musa menjawab: "Anak perempuan mendapat separuh dan saudara perempuan mendapat separuh. Temuilah Abdullah bin Mas'ud, pasti dia akan berpendapat seperti saya". Maka masalah itu ditanyakan kepada Abdullah bin Mas'ud dan pendapat Abu Musa tersebut diberitahukan kepadanya. Abdullah bin Mas'ud mengatakan: "Saya benar-benar tersesat dan tidak mendapat petunjuk jika saya mengikuti pendapat Abu Musa. Dalam masalah ini saya akan memberikan keputusan seperti yang pernah diputuskan oleh Nabi Saw, "Anak perempuan mendapat 1/2, cucu perempuan dari jalur laki-laki mendapat 1/6, maka jatah keduanya mencapai 2/3 (1/2+1/6=3/6+1/6=4/6+2/3), sedangka sisanya untuk saudara perempuan". Abu Musa diberitahu mengenai pendapat Abdullah bin Mas'ud itu, kemudian Abu Musa berkata: "Kalian jangan bertanya kepada saya selama orang pandai itu (Abdullah bin Mas'ud) berada di tengah kalian".
BAB 3: BUDAK YANG DIMERDEKAKAN ADALAH BAGIAN DARI KAUM YANG MEMERDEKAKANNYA, DAN ANAK LAKI-LAKI DARI SAUDARA PEREMPUAN SUATU KAUM ADALAH BAGIAN DARI DIRI MEREKA PULA
2155[Bukhari 6761] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Budak yang dimerdekakan oleh suatu kaum menjadi bagian dari diri mereka".
2156[Bukhari 6762] Diriwayatkan dari Anas bin malik ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Anak laki-laki dari saudara perempuan suatu kaum menjadi bagian dari diri mereka".
BAB 4: MENGAKUI ORANG YANG BUKAN AYAHNYA SEBAGAI AYAHNYA
2157[Bukhari 6766,6767] Diriwayatkan dari Sa'd ra, dia berkata: Saya pernah mendengar Nabi Saw bersabda, "Siapa yang mengakui oran lain sebagai ayahnya sedangkan dia tahu bahwa orang lain tersebut memang bukan ayahnya, maka surga terlarang untuknya". Sabda Nabi Saw tersebut disampaikan kepada Abu Bakrah, kemudian dia berkata, "Saya sudah mendengarnya dengan telinga saya sendiri langsung dari Rasulullah Saw dan mengingatnya di dalam hati saya".
2158[Bukhari 6768] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Janganlah kamu membenci ayahmu. Siapa yang membenci ayahnya sungguh ia kafir".