Kitab Nikah

BAB 1: ANJURAN MENIKAH


1828[Bukhari 5023] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, dia berkata: Tiga orang laki-laki datang ke rumah istri-istri Nabi Saw. Mereka menanyakan ibadah Nabi Saw. Ketika mereka diberitahu, mereka merasa betapa sedikit ibadah yang telah mereka kerjakan. Mereka berkata: Betapa jauh ibadah kita dibanding dengan ibadah Nabi Saw, padahal Allah telah mengampuni dosa beliau yang telah berlalu dan yang akan datang. Salah seorang dari mereka berkata: Saya akan mengerjakan solat sepanjang malam seumur hidup. Satunya lagi berkata: Saya akan berpuasa setiap hari seumur hidup. Satunya lagi berkata: saya akan menghindari perempuan dan tidak akan menikah selamanya. Maka Rasulullah Saw datang, kemudian beliau bertanya: "Apakah kalian yang tadi berkata begini dan begini? Demi Allah, akulah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian, tetapi aku kadang-kadang berpuasa (sunat) kadan-kadang tidak, aku mengerjakan solat malam juga tidur, dan aku juga menikahi perempuan. Siapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku".



BAB 2: MEMBUJANG DAN MENGEBIRI DIRI ADALAH TERLARANG


1829[Bukhari 5073] Diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqash ra, dia berkata: Nabi Saw tidak mengizinkan Utsman bin Mazh'un membujang. Seandainya Rasulullah Saw mengizinkannya niscaya kami akan mengebiri diri kami.[footnote 1]

[footnote 1]: Keterangan: Mengebiri diri adalah membunuh nafsu seksual untuk selamanya dengan memutus saluran tertentu.

1830[Bukhari 5076] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Saya pernah berkata kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasulullah, saya masih muda dan takut terjerumus dalam perzinaan, sedangkan saya belum menemukan perempuan yang akan saya nikahi". Rasulullah Saw tidak menanggapi ucapan saya, kemudian saya mengatakan seperti itu lagi, dan beliau tetap tidak menanggapi ucapan saya. Saya mengatakan seperti itu lagi, namun beliau tetap tidak menanggapi ucapan saya. Saya mengatakan seperti itu lagi (untuk keempat kalinya), kemudian Nabi Saw bersabda, "Hai Abu Hurairah, suratan nasib telah tercatat untukmu mengenai apa yang kau alami, maka tidak ada artinya bagimu apakah kau mengebiri dirimu atau tidak".



BAB 3: MENIKAHI GADIS


1831[Bukhari 5077] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Saya pernah bertanya, "Ya Rasulullah, seandainya anda menuruni suatu lembah yang disitu terdapat sebatang pohon yang buahnya sudah pernah dimakan orang, kemudian anda menemukan pohon lain yang buahnya belum pernah dimakan orang, maka di pohon manakah anda menyinggahkan onta anda?" Rasulullah Saw menjawab, "Di pohon yang belum terjamah". Maksudnya: Rasulullah Saw tidak menikahi gadis selain Aisyah.



BAB 4: MENGAWINKAN GADIS KECIL DENGAN PRIA DEWASA


1832[Bukhari 5081] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Nabi Saw meminangnya kepada Abu Bakr, lalu Abu Bakr ra mengatakan kepada Nabi Saw: "Tetapi anda adalah saudaraku?" Maka Nabi Saw bersabda: "Kamu saudaraku dalam agama Allah dan kitab-Nya, sedangkan Aisyah halal aku nikahi".



BAB 5: SUAMI ISTRI HARUS SEBANDING DALAM AGAMA


1833[Bukhari 5088] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Hudzaifah bin Utbah bin Rabi'ah bin Abdi Syams ra ---yang termasuk orang yang mengikuti perang Badr bersama Nabi Saw --- mengadopsi Salim dan menikahkannya dengan putri saudara laki-lakinya, yaitu Hidn bin Al-Walid bin Utbah bin Rabi'ah. Salim adalah budak milik seorang perempuan Anshar yang telah dimerdekakan. Nabi Saw juga mengadopsi Zaid pada masa Jahiliyah, orang-orang memanggil anak yang diadopsi dengan dinisbahkan kepada orang yang mengadopsinya dan anak tersebut juga mendapat harta waris dari orang yang mengadopsinya, sehingga Allah menurunkan ayat (yang artinya): "Panggilah mereka dengan dinisbahkan kepada ayah-ayah mereka sendiri.... dan maula-maulamu". (Al-Quran, surah Al-Ahzaab:5), maka anak yang diadopsi dipanggil menurut nama bapak-bapak mereka, sedangkan anak yang tidak diketahui bapaknya maka menjadi maula (budak yang dimerdekakan) dan menjadi saudara seagama. Pada hari berikutnya, Sahlah bin Suhail bin Amr Al-Quraisyi Al-Amiriy, istri Abu Hudzaifah bin Utbah, menemui Nabi Saw dan berkata: "Ya Rasulullah, kami telah menganggap Salim sebagai anak, padahal Allah telah menurunkan ayat seperti yang telah anda ketahui mengenai adopsi .... Kemudian perawi lain menuturkan lanjutan hadis hingga akhir.

1834[Bukhari 5089] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Rasulullah Saw menemui Dhuba'ah bin Az-Zubair, kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu ingin berhaji?" Dhuba'ah menjawab, "Demi Allah, aku sakit". Maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya, "Laksanakan ibadah haji dan tentukan syaratnya dengan kau ucapkan, "Ya Allah, akan aku selesaikan ihramku di tempat manapun Engkau menghentikanmu"". Dhuba'ah adalah istri Al-Miqdad bin Al-Aswad.

1835[Bukhari 5090] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena status orang tuanya/ keluarganya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Karena itu, nikahilah perempuan karena agamanya, maka kamu akan memperoleh keuntungan yang tidak terhingga".

1836[Bukhari 5091] Diriwayatkan dari Sahl ra, dia berkata: Seorang laki-laki kaya lewat di hadapan Rasulullah Saw, kemudian beliau bertanya kepada para sahabat, "Bagaimana pendapat kalian mengenai laki-laki itu?" Mereka menjawab, "Jika dia meminang perempuan pasti diterima, jika dia memberi pertolongan pasti diterima pertolongannya, dan jika dia berbicara pasti didengar dengan seksama". Rasulullah Saw diam. Kemudian seorang muslim miskin lewat, lalu Rasulullah Saw bertanya kepada mereka, "Bagaimana pendapat kalian mengenai orang itu?" Mereka menjawab, "Jika dia meminang perempuan pasti ditolak, jika dia memberi pertolongan pasti pertolongannya tidak diterima, dan jika dia berbicara tidak didengarkan". Maka Rasulullah Saw bersabda, "Seorang miskin itu lebih baik daripada orang-orang kaya yang memenuhi bumi".



BAB 6: MENGHINDARI KEJELEKAN PEREMPUAN YANG MENCELAKAKAN DAN FIRMAN ALLAH SWT: "....SESUNGGUHNYA DI ANTARA ISTRI-ISTRIMU DAN ANAK-ANAKMU ADA YANG MENJADI MUSUH BAGIMU...". (AL-QURAN, SURAH AT-TAGHAABUN:14)


1837[Bukhari 5096] Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Sepeninggalku nanti tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah perempuan".



BAB 7: FIRMAN ALLAH SWT: "HARAM BAGIMU MENIKAHI IBU-IBUMU YANG MENYUSUIMU...". (AL-QURAN, SURAH AN-NISAA:23). HUBUNGAN PENYUSUAN SAMA DENGAN HUBUNGAN NASAB DALAM HAL KEMAHRAMAN


1838[Bukhari -] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, dia berkata: Seseorang berkata kepada Nabi Saw, "Maukah anda mengawini putri Hamzah?" Rasulullah Saw menjawab, "Dia putri saudara laki-lakiku dari hubungan penyusuan".

1839[Bukhari 5099] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa dia mendengar suara seorang laki-laki yang meminta izin masuk ke rumah Hafshah, kemudian Aisyah mengatakan: "Ya Rasulullah, laki-laki itu meminta izin masuk ke rumah anda". Rasulullah Saw bersabda: "Aku kira dia adalah si fulan, paman Hafshah dari hubungan penyusuan". Aisyah berkata: "Seandainya si fulan ---maksudnya paman Aisyah dari hubungan penyusuan --- masih hidup, maka ia boleh masuk ke rumahku?" Rasulullah Saw bersabda, "Ya, karena hubungan penyusuan itu menyebabkan kemahraman sebagaimana hubungan keturunan".

1840[Bukhari 5101] Diriwayatkan dari Ummu Habibah binti Abu Sufyan ra, istri Rasulullah Saw, dia berkata: "Ya Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, putri Abu Sufyan". Rasulullah Saw bertanya: "Apakah kamu senang dengan hal itu?" Kata Ummu Habibah: "Ya, karena aku tidak ingin hanya menjadi istri anda, maka aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam meraih kebaikan". Nabi Saw bersabda: "Saudara perempuanmu tidak halal aku nikahi". Kata Ummu Habibah: "Kami mendengar kabar bahwa anda ingin menikahi putri Abu Salamah?" Rasulullah Saw menjawab: "Putri Abu Salamah?" Kata Ummu Habibah: "Ya". Rasulullah Saw bersabda: "Seandainya dia bukan anak tiriku yang dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena dia putri saudara laki-lakiku dari hubungan penyusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah. Karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku".



BAB 8: TIDAK ADA HUBUNGAN PENYUSUAN APABLA BERLANGSUNGNYA PENYUSUAN PADA SAAT BAYI/ANAK YANG DISUSUI UMURNYA LEWAT DUA TAHUN, BERDASARKAN FIRMAN ALLAH SWT: ".... SELAMA DUA TAHUN PENUH BAGI ORANG YANG HENDAK MENYEMPURNAKAN MASA PENYUSUAN". (AL-QURAN, SURAH AL-BAQARAH:233), SERTA MENGENAI KEMAHRAMAN KARENA PENYUSUAN SEDIKIT ATAU BANYAK


1841[Bukhari 5102] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Nabi Saw masuk ke rumahnya ketika di situ ada seorang laki-laki. Sepertinya raut wajah Nabi Saw berubah, mungkin karena beliau tidak menyukai keberadan laki-laki tersebut di rumah Aisyah, kemudian Aisyah berkata: "Laki-laki ini saudaraku sesusuan". Rasulullah Saw bersabda: "Cermati dengan seksama siapa saja saudara laki-lakimu sesusuan, karena sahnya hubungan penyusuan dalam hal kemahraman hanyalah jika penyusuan menjadi makanan pokok bagi si bayi".

1842[Bukhari 5108] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata: Rsulullah Saw melarang seorang perempuan dipoligami dengan saudara ayahnya atau dengan saudara perempuan ibunya.



BAB 9: NIKAH SYIGHAR


1843[Bukhari 5112] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw melarang pernikahan syighar (yaitu seorang laki-laki pertama menikahkan putrinya dengan laki-laki kedua dan laki-laki kedua menikahkan putrinya dengan laki-laki pertama (imbal balik, tanpa maskawin).



BAB 10: LARANGAN NABI SAW ATAS NIKAH MUT'AH YANG SEBELUMNYA PERNAH DIPERBOLEHKAN


1844[Bukhari 5118] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Salamah Al-Akwa ra, keduanya mengatakan: Ketika kami berada di tengah pasukan, kami ditemui oleh Rasulullah Saw, kemudian beliau bersabda, "Kalian diperbolehkan menikah secara mut'ah, maka lakukanlah".[footnote 1]

[footnote 1]: Keterangan: Pada tahap berikutnya Rasulullah Saw melarang nikah mut'ah namun hadisnya tidak disebutkan disini.



BAB 11: SEORANG PEREMPUAN BOLEH MENAWARKAN DIRINYA KEPADA LAKI-LAKI SALEH UNTUK DINIKAHI


1845[Bukhari 5121] Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd ra bahwa seorang perempuan menawarkan dirinya kepada Nabi Saw untuk dinikahi, kemudian seorang laki-laki mengatakan kepada beliau: "Ya Rasulullah, nikahkan saja perempuan itu denganku (jika anda tidak menyukainya)". Rasulullah Saw bertanya: "Apa yang kau miliki?" Laki-laki itu menjawab: "Aku tidak memiliki apa-apa". Rasulullah Saw bersabda: "Pergilah dan carilah maskawin, meskipun hanya cincin besi". Kemudian laki-laki itu pergi, lalu kembali lagi seraya berkaat: "Demi Allah, aku tidak bisa mendapatkan apa-apa, juga tidak mendapatkan cincin besi, tetapi aku memiliki kain sarung ini yang separuhnya bisa untuk maskawin perempuan itu". Kata Sahl: Laki-laki tersebut tidak memiliki pakaian atas. Nabi Saw bersabda: "Apa yang bisa diperbuat oleh perempuan itu dengan kain sarungmu? Jika kamu mengenakannya, dia tidak bisa mengenakannya, dan jika dia mengenakannya, kamu tidak bisa mengenakannya". Maka laki-laki itu duduk, setelah lama kemudian dia berdiri. Nabi Saw melihatnya kemudian beliau memanggilnya atau menyuruh seseorang memanggilnya, lalu beliau bertanya kepada laki-laki itu: "Surah apa dari Al-Quran yang kau hafal?" Laki-laki itu menjawab: "Aku menghafal surah begini dan begini". Laki-laki itu menghitung beberapa surah dari Al-Quran yang dia hafal, kemudian Nabi Saw bersabda: "Aku menikahkanmu dengan perempuan itu dengan maskawin pengajaran surah-surah Al-Quran yang kamu hafal".



BAB 12: MELIHAT PEREMPUAN SEBELUM DIKAWIN


1846[Bukhari 5126] Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd ra bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw lalu berkata: "Ya Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepada anda". Maka Rasulullah Saw memperhatikan perempuan itu dengan seksama kemudian beliau menundukkan kepala. (Lanjutan hadis ini seperti sebelumnya pada nomor: 1845, dan di bagian akhirnya perawi menuturkan sabda Nabi Saw kepada laki-laki yang ada di situ): Apakah kamu memiilki hafalan Al-Quran yang bisa kau ajarkan kepada perempuan itu?" Laki-laki tersebut menjawab: "Ya". Rasulullah Saw bersabda: "Pergilah. Aku menikahkanmu dengan perempuan itu dengan maskawin hafalan Al-Quranmu".



BAB 13: NIKAH TIDAK SAH KECUALI DENGAN WALI


1847[Bukhari 5130] Diriwayatkan dari Ma'qil bin Yasar ra, dia berkata: Aku mengawinkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki yang kemudian dia menceraikannya. Ketika masa iddahnya berakhir, laki-laki itu datang meminangnya lagi lalu aku katakan kepadanya: "Dulu aku telah mengawinkanmu dengannya dan dulu aku juga telah menghargaimu, tetapi kamu menceraikannya, sekarang kamu datang meminangnya lagi. Demi Allah, saudara perempuanku tidak boleh menjadi istrimu lagi". Laki-laki tersebut bukanlah orang jahat dan perempuan itu ingin kembali kepada mantan suaminya. Maka Allah menurunkan ayat (yang artinya): "....maka janganlah kamu menghalangi mereka...". (Al-Quran, surah Al-Baqarah:232). Kata Ma'qil bin Yasar: "Ya Rasulullah, sekarang aku akan melakukannya. Kata perawi: Maka Ma'qil mengawinkan lagi saudara perempuannya dengan laki-laki tersebut.



BAB 14: AYAH ATAU WALI LAIN TIDAK BOLEH MENIKAHKAN ANAK GADIS ATAU JANDA KECUALI DENGAN KERELAAN KEDUANYA


1848[Bukhari 5136] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat, dan perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai persetujuannya". Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana persetujuannya?" Rasulullah Saw bersabda: "Diamnya".

1849[Bukhari 5137] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia bertanya: "Ya Rasulullah, perempuan itu pemalu?" Rasulullah Saw bersabda: "Persetujuannya adalah diamnya".



BAB 15: APABILA LAKI-LAKI MENIKAHKAN ANAK PEREMPUANNYA SEDANGKAN ANAK PEREMPUANNYA TIDAK SETUJU, MAKA PERNIKAHANNYA TIDAK SAH


1850[Bukhari 5138] Diriwayatkan dari Khansa binti Khidzam Al-Anshariyyah ra bahwa ayahnya menikahkannya yang ketika itu dia seorang janda dan dia tidak menyukai hal itu, kemudian dia menemui Rasulullah Saw, maka beliau membatalkan pernikahannya.



BAB 16: SESEORANG TIDAK BOLEH MEMINANG PEERMPUAN YANG SEDANG DALAM PINANGAN LAKI-LAKI LAIN SAMPAI JELAS APAKAH JADI DINIKAHINYA ATAU DITINGGALKANNYA.


1851[Bukhari 5142] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, dia berkata: Nabi Saw melarang jual beli sesuatu yang masih dalam proses tawar menawar dengan orang lain, juga melarang seseorang meminang perempuan yang masih dalam proses pinangan laki-laki lain sampai jelas bahwa peminang pertama etlah meninggalkan perempuan tersebut atau peminang pertama telah mengizinkan peminang berikutnya.



BAB 17: SYARAT-SYARAT YANG TIDAK BOLEH DITERAPKAN DALAM PERNIKAHAN


1852[Bukhari 5152] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Seorang perempuan tidak boleh meminta suaminya menceraikan istri-istrinya yang lain agar dia bisa menguasai seluruh harta suaminya, karena dia hanyalah berhak mendapat bagian menurut ketentuan Allah".



BAB 18: PARA WANITA YANG MERIAS PENGANTIN PEREMPUAN UNTUK DIPERTEMUKAN DENGAN PENGANTIN PRIA DAN DOA MEREKA AGAR ALLAH MEMBERIKAN BERKAH


1853[Bukhari 5162] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa dia pernah mempersiapkan pengantin perempuan untuk dipertemukan dengan pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabi Saw bertanya: "Wahai Aisyah, apakah sudah kau persiapkan hiburan? Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan".



BAB 19: DOA SUAMI KETIKA HENDAK MENIDURI ISTRINYA


1854[Bukhari 5165] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Apabila seorang suami hendak meniduri istrinya kemudian mengucapkan doa Bismillaah....maa razaqtanaa (Dengan nama Allah, ya Allah, Hindarkan aku dari setan dan hindarkan keturunan yang Engkau anugerahkan kepada kami dari setan) kemdian mereka berdua dianugerahi anak dari hubungan tersebut, maka setan selamanya tidak akan membahayakannya".



BAB 20: WALIMAH WALAUPUN HANYA DENGAN SEEKOR KAMBING


1855[Bukhari 5168] Diriwayatkan dari Anas ra, dia berkata: Nabi Saw tidak pernah menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya yang setara dengan walimah yang beliau selenggarakan dalam pernikahan Zainab. Ketika itu Rasulullah Saw menyelenggarakan walimah dengan menyembelih seekor kambing.



BAB 12: MENYELENGGARAKAN WALIMAH KURANG DARI SEEKOR KAMBING


1856[Bukhari 5172] Diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah ra, dia berkata: Nabi Saw menyelenggarakan walimah ketika beliau menikahi salah seorang istrinya hanya dengan dua mudd gandum (i mudd kira2 6 ons).



BAB 22: KEWAJIBAN MENGHADIRI WALIMAH DAN UNDANGAN, SERTA MENGENAI ORANG YANG MENYELENGGARAKAN WALIMAH SELAMA 7 HARI DAN SEBAGAINYA.


1857[Bukhari 5173] Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Apabila salah seorang dari kamu diundang ke suatu walimah maka hadirlah".



BAB 23: WASIAT UNTUK BERLAKU BAIK TERHADAP WANITA


1858[Bukhari 5186] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Perlakukanlah wanita dengan baik-baik karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian yang paling atas. Jika kamu berupaya meluruskannya kamu akan membuatnya patah, tetapi jika kamu membiarkannya maka ia tetap bengkok, karena itu perlakukan wanita dengan baik".



BAB 24: INTERAKSI YANG BAIK DENGAN ISTRI


1859[Bukhari 5189] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Ada 11 orang perempuan duduk bersama kemudian mereka berjanji tidak akan merahasiakan keterangan emngenai suami mereka. Wanita pertama mengatakan, "Suami saya perilakunya jelek, sombong dan kikir". Wanita kedua mengatakan: "Saya tidak mau bercerita tentang tentang suami saya, karena jika saya bercerita saya takut tidak bisa berhenti dalam menceritakan kekurangan dan kejelekannya (maksudnya: Suami saya amat banyak kekurangan dan kejelekannya)". Wanita ketiga mengatakan: "Suami saya bertubuh jangkung, jika saya bercerita tentang dia saya akan diceraikan, dan jika saya tidak bercerita tentang dia saya tetap diperistri". Wanita keempat mengatakan: "Suami saya seperti malam Tihamah, tidak panas dan tidak dingin. Saya tidak merasa takut dan tidak merasa bosan kepadanya". Wanita kelima mengatakan: "Suami saya ketika masuk rumah seperti macan dan ketika keluar dari rumah seperti singa". Wanita keenam mengatakan: "Suami saya makan dan minum dengan rakus. Jika tidur berselimut sendirian tanpa peduli dengan saya". Wanita ketujuh mengatakan: "Suami saya jahat dan bodoh serta penyakitnya yang satu menimbulkan penyakit yang lain. Mungkin dia akan melukai kepalamu atau tubuhmu atau keduanya". Wanita kedelapan mengatakan: "Suami saya selembut kelinci dan baunya seperti zarnab (rumput harum)". Wanita kesembilan mengatakan: "Suami saya tinggi tegap, sering menjamu tamu dan membantu pemecahan masalah orang lain". Wanita kesepuluh mengatakan: "Suami saya adalah Malik. Tahukah kalian apa Malik itu? Malik adalah lebih baik daripada semuanya tadi. Ontanya banyak yang ditempatkan di rumah dan sedikit di padang rumput. Apabila onta-onta itu mendengar suara gendang, mereka mengerti bahwa mereka akan disembelih untuk menjamu tamu". Wanita kesebelas mengatakan: "Suami saya adalah Abu Zar'in. Apa yang dimaksud dengan Abu Zar'in? Dialah orang yang memenuhi telinga dan tangan saya dengan perhiasan, dan membanggakan saya sehingga saya merasa bangga dengan diri saya sendiri. Dia menempatkan saya di tengah keluarga yang kaya raya dan terhormat. Ketika saya berbicara dia tidak pernah menyalahkan dan memarahi saya. Saya bisa tidur nyenyak hingga pagi dan minum susu sampai puas. Mengenai ibu Abu Zar'in, siapa dia? Dia wanita yang baik dan terhormat. Mengenai anak laki-laki Abu Zar'in, siapa dia? Dia anak laki-laki yang tidak gendut dan makannya tidak terlalu banyak. Mengenai anak perempuan Abu Zar'in, siapakah dia? Dia anak perempuan yang patuh terhadap ayah dan ibunya serta berpakaian sempurna sebaik akhlaknya sehingga membuat perempuan lain iri kepadanya. Menegnai budak perempuan Abu Zar'in, siapakah dia? Dia pandai menyimpan rahasia keluarga kami, dapat dipercaya, tidak ceroboh, dan menyukai kebersihan. Pada suatu hari Abu Zar'in pergi, kemudian dia bertemu dengan seorang perempuan yang buah dadanya montok beserta dua anaknya bagai macan. Keduanya bermain-main dengan buah dada perempuan itu, lalu Abu Zar'in menceraikan saya kemudian mengawini perempuan itu. Setelah itu saya menikah dengan seorang laki-laki terhormat yang menunggang kuda pilihan dan mebawa lembing. Dia memberikan kepada saya kekayaan yang banyak dan sepasang wewangian dari segala jenis. Dia mengatakan kepada saya (Ummu Zar'in), "Makanlah dan berilah kerabatmu". Kata perempuan kesebelas ini, "Meskipun saya telah menghimpun segala yang telah diberian oleh suami saya yang kedua kepada saya, namun semua itu belum sebanding dengan kantong terkecil yang telah diberikan kepada saya oleh Abu Zar'in (suami saya yang pertama)"". Kata Aisyah: Rasulullah Saw bersabda, "Saya terhadap kamu (Aisyah) seperti Abu Zar'in terhadap Ummu Zar'in".



BAB 25: PUASA SUNAT ISTRI HARUS SEIZIN SUAMI


1860[Bukhari 5195] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Seorang istri tidak boleh berpuaas sunat ketika suaminya berada di rumah, kecuali dengan izin suaminya itu. Istri juga tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumah suaminya, kecuali dengan izin si suami. Dan harta suami yang diberikan oleh istrinya kepada orang lain tanpa perintah suami, maka separuh pahalanya akan diberikan kepada si suami".



BAB 26: ORANG MISKIN MASUK SURGA LEBIH AWAL DAN MAYORITAS PENGHUNI NERAKA ADALAH WANITA


1861[Bukhari 5196] Diriwayatkan dari Usamah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Aku berdiri di pintu surga, maka aku lihat yang memasukinya kebanyakan orang-orang miskin, sementara orang-orang kaya masih tertahan (karena perhitungan amal perbuatan mereka), namun mereka yang telah ditentukan masuk neraka diperintahkan untuk di bawa ke neraka. Aku juga berdiri di pintu neraka, maka aku lihat mayoritas orang yang memasukinya adalah wanita".



BAB 27: SUAMI MENGUNDI ISTRI YANG MANA YANG AKAN DIAJAK PERGI


1862[Bukhari 5211] Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa apabila Nabi Saw akan bepergian jauh, beliau mengundi istri-istrinya (untuk menentukan istri yang mana yang akan diajak pergi). Suatu ketika undian jatuh kepada Aisyah dan Hafshah. Pada malam hari biasanya Rasulullah Saw berjalan bersama Aisyah dan bercakap-cakap dengannya. Hafshah berkata kepada Aisyah: "Ayo kita coba, nanti malam kamu menaiki ontaku dan aku menaiki ontamu, kemudian kita lihat nanti, apa yang akan terjadi dengan Nabi Saw". Aisyah mengatakan: "Ya". Maka Hafshah menaiki onta Aisyah, lalu pada malam itu Nabi Saw mendekati onta Aisyah yang dinaiki oleh Hafshah lalu beliau mengucapkan salam kepada Aisyah (Nabi Saw mengira bahwa Aisyah berada di atas ontanya sendiri). Nabi Saw terus berjalan di samping onta Aisyah tersebut sehingga mereka semua turun, sementara Aisyah sendiri tertinggal. Ketika semua orang turun, kaki Aisyah terjepit kayu idzkir dan berkata: "Ya Tuhan, perintahkan kalajengking atau ular menggigitku, karena aku tidak kuasa mengatakan sesuatu kepada Nabi Saw".



BAB 28: LAKI-LAKI YANG MENIKAHI GADIS SETELAH MENIKAHI JANDA


1863[Bukhari 5213] Diriwayatkan dari Anas ra, dia berkata: Jika saya mau, saya akan mengatakan bahwa Nabi Saw pernah bersabda...., tetapi saya memiilh untuk berkata: Adalah termasuk sunnah Nabi Saw apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis (sedangkan ia sudah beristri yang ia nikahi dalam keadaan janda), maka ia tinggal di gadis itu selama tujuh hari, dan apabila seorang laki-laki (yang sudah beristri yang ia nikahi dalam keadaan gadis) menikah lagi dengan seorang janda, maka ia tinggal di janda itu selama tiga hari (yakni pada saat pengantin baru).



BAB 29: ORANG YANG MENGAKU MENDAPAT PEMBERIAN, PADAHAL TIDAK, DAN LARANGAN BERLAKU SOMBONG BAGI SEORANG ISTRI TERHADAP SESAMA ISTRI YANG LAIN.


1864[Bukhari 5219] Diriwayatkan dari Asma ra bahwa seorang perempuan berkata: "Ya Rasulullah, suami saya memiliki istri lain, apakah berdosa jika saya berkata kepadanya bahwa suami saya telah memberi saya sesuatu padahal sebenarnya tidak?" Rasulullah Saw bersabda: "Orang yang mengaku mendapat pemberian, padahal sebenarnya tidak adalah seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu".



BAB 30: RASA CEMBURU


1865[Bukhari 5223] Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah memiliki kecemburuan dan kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin melanggar larangan Allah".

1866[Bukhari 5224] Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakr ra, dia berkata: Saya dinikahi Az-Zubair yang tidak memiliki harta dan budak kecuali seekor onta dan seekor kuda. Saya bertugas memberi makan dan minum kudanya, memperbaiki embernya untuk mengambil air dan membuat adonan roti, namun saya tidak pandai membuat adonan roti, untungnya saya memiliki tetangga-tetangga yang baik yang membantu saya, yaitu perempuan Anshar. Saya juga bertugas mengangkut buah kurma di atas kepala saya dari kebun Az-Zubair yang telah diberikan Rasulullah Saw yang berjarak 2/3 farsakh. Pada suatu hari --- ketika saya sedang mengangkut buah kurma di atas kepala saya---, saya bertemu dengan Rasulullah Saw beserta sejumlah orang Anshar. Rasulullah Saw memanggil saya sambil menderumkan ontanya dengan maksud akan membonceng saya di belakangnya, namun saya merasa malu berjalan bersama orang-orang laki-laki dan saya juga teringat kecemburuan Az-Zubair, karena dia laki-laki yang paling pencemburu. Ketika Rasulullah Saw mengetahui bahwa saya merasa malu, beliau terus berlalu. Saya kemudian menemui Az-Zubair dan saya katakan kepadanya, "Tadi ketika saya sedang mengangkut buah kurma di atas kepala saya, saya bertemu dengan Rasulullah Saw beserta sejumlah sahabatnya, kemudian Rasululah Saw menderumkan ontanya agar saya naik bersamanya, namun saya merasa malu dan teringat kecemburuanmu". Az-Zubair berkata, "Demi Allah, kesengsaraanmu dalam mengangkut buah kurma lebih menyedihkan saya daripada kamu naik onta bersama Rasulullah Saw". Kata Asma: Setelah itu Abu Bakr ra memberi saya seorang pelayan/pembantu yang menggantikan tugas saya dalam mengurus kuda, maka rasanya ia seolah memerdekakan saya.



BAB 31: KECEMBURUAN ISTR DAN KEMARAHANNYA


1867[Bukhari 5228] Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda kepadaku, "Sungguh aku tahu kapan kamu merasa senang kepadaku dan kapan kamu marah kepadaku". Aisyah ra bertanya: "Anda mengetahui demikian itu darimana?" Rasulullah Saw bersabda: "Jika kamu merasa senang kepadaku, kamu mengatakan, "Demi Tuhan Muhammad". Dan ketika kamu marah, kamu mengatakan, "Demi Tuhan Ibrahim". Aisyah ra mengatakan: "Demi Allah, benar itu, ya Rasulullah, aku hanyalah meninggalkan sebutan nama anda".



BAB 32: SEORANG LAKI-LAKI TIDAK BOLEH BERDUAAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN DI TEMPAT SUNYI KECUALI MAHRAMNYA, DAN LAKI-LAKI TIDAK BOLEH MEMASUKI RUMAH PEREMPUAN YANG SUAMINYA TIDAK BERADA DI RUMAH


1868[Bukhari 5232] Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Hindarilah masuk ke rumah wanita (ketika suaminya tidak ada di rumah)". Seorang laki-laki Anshar bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana jika laki-laki yang masuk itu saudara ipar?" Rasulullah Saw bersabda: "Saudara ipar sangat berbahaya".



BAB 33: SEORANG ISTRI TIDAK BOLEH BERGAUL DENGAN PEREMPUAN LAIN YANG KEMUDIAN IA MENDESKRIPSIKAN PEERMPUAN ITU KEPADA SUAMINYA


1869[Bukhari 5240] Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra, dia berkata: Nabi Saw pernah bersabda, "Seorang istri janganlah bergaul dengan perempuan lain yang kemudian ia mendeskripsikannya kepada suaminya, sehingga suaminya seolah-olah melihat perempuan lain itu".



BAB 34: JIKA SUAMI BEPERGIAN LAMA, JANGANLAH IA MENGETUK PINTU RUMAH ISTRINYA PADA MALAM HARI/JANGAN PULANG MALAM HARI


1870[Bukhari 5244] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Apabila seseorang bepergian lama janganlah ia pulang keistrinya pada malam hari".

1871[Bukhari 5246] Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Apabila kamu pulang malam hari (dari bepergian jauh) janganlah kamu masuk ke rumah istrimu sebelum dia merapikan dirinya dan menyisir rambutnya".