BAB 1: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM BOLEH MEMAKAN HASIL BURUAN ORANG YANG TIDAK BERIHRAM
884[Bukhari 1821] Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dia berkata: Pada tahun Hudaibiyah kami pergi bersama Nabi Saw. Para sahabat sedang berihram, sementara saya tidak. Kami mendapat berita bahwa ada musuh di Ghaifah, maka kamipun mendatangi mereka. Teman-teman saya melihat keledai liar dan mereka tertawa bersahutan. Saya juga melihat keledai itu, kemudian saya mengejarnya dan membidinya sehingga saya berhasil menangkapnya. Saya meminta tolong kepada teman-teman saya untuk menyembelih dan menguliti keledai itu, namun mereka menolak. Kami memakan daging keledai itu, kemudian saya menyusul Rasulullah Saw. Kami khawatir dihadang oleh musuh. Saya memacu kuda, kadang-kadang amat cepat dan kadang-kadang sedang-sedang saja. Di tengah malam saya bertemu dengan seorang laki-laki dari suku Ghifar, kemudian saya bertanya: "Di mana kamu meninggalkan Rasulullah Saw?" Dia menjawab: "Saya meninggalkan beliau di Ta'hin dan beliau akan beristirahat di As-Suqya pada siang hari. Saya segera menyusul Rasulullah Saw sampai saya menemuinya kemudian saya katakan, "Ya Rasulullah, saya menyampaikan doa para sahabat anda, "Semoga Allah memberikan keselamatan dan kasih sayang kepada anda" dan mereka khawatir anda dihadang oleh musuh ketika mereka tidak bersama anda, karena itu tunggulah mereka". Rasulullah Saw pun menunggu, kemudian saya katakan kepada beliau: "Ya Rasulullah, kami telah berburu keledai liar dan sebagian dagingnya masih kami simpan?" Rasulullah Saw bersabda kepada para sahabatnya: "Makanlah". Kata Abu Qatadah: Padahal mereka sedang berihram.
BAB 2: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MEMBANTU ORANG YANG TIDAK BERIHRAM UNTUK BERBURU
885[Bukhari 1823] Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dalam riwayat lain: Kata Abu Qatadah ra, "Kami bersama Nabi Saw berada di Al Qahah, 3 mil dari Madinah. Sebagian kami sedang berihram dan sebagian yang lain tidak". Kemudian Abu Qatadah menuturkan sebagaimana hadis di muka (nomor:884).
BAB 3: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MENUNJUKKAN HEWAN BURUAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERIHRAM AGAR DIBURUNYA.
886[Bukhari 1824] Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dalam jalur periwayatan yang lain: Abu Qatadah ra mengatakan, "Ketika para sahabat yang sedang berihram menemui Rasulullah Saw, beliau bertanya, "Apakah ada salah seorang dari kalian menyuruh Abu Qatadah untuk menangkap hewan buruan itu atau menunjukkannya?" Mereka menjawab, "Tidak". Rasulullah Saw bersabda, "Makanlah daging yang masih tersisa".
BAB 4: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MENERIMA HADIAH BERUPA KELEDAI LIAR
887[Bukhari 1825] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Ash-Sha'b bin Jatstsamah Al-Laitsi ra menghadiahkan seekor kelesai liar kepada Rasulullah Saw ketika beliau berada di Al-Abwa atau di Waddan, kemudian beliau menolaknya. Ketika Rasulullah Saw mengetahui raut muka Ash Sha'b mencerminkan kekecewaan, beliau bersabda: "Kami menolak pemberianmu karena kami sedang berihram".
BAB 5: HEWAN YANG BOLEH DIBUNUH DI TANAH HARAM OLEH ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
888[Bukhari 1829] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Lima hewan pembawa petaka boleh di bunuh di Tanah Haram; burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing gila".
889[Bukhari 1830] Diriwayatkan dari Abdullah ra, dia berkata: Ketika kami berada bersama Nabi Saw di dalam sebuah gua di Mina, surah Al-Mursalat diturunkan kepada beliau, kemudian beliau membacakannya dan saya mendengarnya langsung dari bibir beliau. Begitu beliau selesai membaca tiba-tiba seekor ular melintas di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, "Bunuh ular itu". Kami segera berupaya membunuhnya namun ular itu segera pergi, lalu beliau bersabda, "Dia lepas dari kejahatanmu dan kamipun lepas dari kejahatannya".
890[Bukhari 1831] Diriwayatkan dari Aisyah ra, istri Nabi Saw bahwa Rasulullah Saw menyebut tokek "fuwaisiq" dan sya tidak pernah mendengar beliau menyuruh membunuhnya.[footnote 1]
[footnote 1]: Keterangan: Fuwaisiq bisa diartikan pembawa petaka kecil.
BAB 6: PEPERANGAN DI MEKAH TIDAK DIPERBOLEHKAN
891[Bukhari 1834] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra dia berkata: Pada hari penaklukan Mekah, Nabi Saw bersabda, "Tidak ada lagi hijrah, kecuali jihad dan niat, dan apabila kamu dipanggil untuk berjihad, maka berangkatlah".
BAB 7: CANDUK/BEKAM BAGI ORANG YANG BERIHRAM
892[Bukhari 1836] Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah berbekam di bagian tengah kepalanya ketika beliau berada di Lahyi Jamal dalam keadaan berihram.
BAB 8: AKAD PERNIKAHAN ORANG YANG SEDANG IHRAM
893[Bukhari 1837] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Nabi Saw melaksanakan akad pernikahan dengan Maimuna ketika beliau sedang berihram.
BAB 9: MANDI BAGI ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
894[Bukhari 1840] Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari ra bahwa dia ditanya bagaimana Rasulullah Saw membasuh kepala ketika beliau sedang berihram? Abu Ayyub mengambil sehelai kain untuk tabir dirinya sehingga yang tampak olehku (oleh penanya) hanya kepalanya, kemudian dia meminta seseorang menuangkan air, maka airpun di tuangkan ke atas kepalanya, kemudian dia menggosokkan kedua tangannya pada kepalanya ke depan dan ke belakang, lalu dia mengatakan: Seperti inilah aku (Abu Ayyub) melihat Rasulullah Saw membasuh kepala beliau.
BAB 10: MEMASUKI TANAH HARAM DAN MEKAH TANPA IHRAM
895[Bukhari 1846] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah Saw memasuki Mekah pada hari penaklukan kota itu dengan mengenakan mighfar (jenis tutup kepala). Ketika Rasulullah Saw melepasnya, beliau ditemui oleh seseorang yang melaporkan bahwa Ibnu Khathal menyelinap di dinding Ka'bah, maka beliau bersabda: "Bunuhlah dia".
BAB 11: BERHAJI ATAS NAMA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL YANG MENANGGUNG NAZAR, DAN ORANG LAKI-LAKI BOLEH BERHAJI ATAS NAMA PEREMPUAN
896[Bukhari 1852] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah menemui Nabi Saw kemudian bertanya: "Ibu saya bernazar akan melaksanakan ibadah haji, namun dia melaksanakannya sehingga dia wafat, bolehkah saya melaksanakannya atas nama ibu saya?" Rasulullah Saw menjawab: "Ya, laksanakanlah haji atas nama dia. Apabila ibumu menanggung utang tentu kamu yang akan melunasinya, karena itu lunasilah hutang ibumu kepada Allah, sebab hutang kepada Allah harus diprioritaskan pelunasannya".[footnote 1]
[footnote 1]: Keterangan: Jumhur ulama berpendapat bahwa pelaku haji atas nama orang lain diisyaratkan sudah berhaji terlebih dulu untuk dirinya sendiri.
BAB 12: HAJI ANAK KECIL
897[Bukhari 1858] Diriwayatkan dari As-Sa'ib bin Yazid ra dia berkata: Saya dibawa serta berhaji (oleh orang tua saya) bersama Rasulullah Saw ketika saya berumur tujuh tahun.
BAB 13: HAJI KAUM WANITA
898[Bukhari 1863] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, dia berkata: Ketika Nabi Saw pulang sehabis berhaji, beliau bertanya kepada Ummu Sinan Al-Anshariyyah, "Apa yang menghalangimu sehingga kamu tidak turut berhaji?" Dia menjawab, "Ayah si fulan (suami saya) memiliki dua ekor onta, yang satu dia bawa untuk berhaji, dan satunya lagi untuk mengairi ladang kami (sehingga saya harus mengurusnya)". Rasulullah Saw bersabda, "Laksanakanlah umrah pada bulan Ramadhan, karena pahalanya menyamai haji bersamaku".
899[Bukhari 1864] Diriwayatkan dari Qaza'ah budak Yizad bahwa Abu Sa'id Al Khudri yang menyertai Nabi Saw dalam perang suci sebanyak 12 kali mengatakan: "Saya mendengar empat hal dari Rasulullah Saw yang membuat saya kagum: 1) Seorang perempuan tidak boleh menempuh perjalanan sampai dua hari tanpa didampingi oleh suaminya atau laki-laki mahramnya. 2) Dilarang puasa pada hari raya Fitri dan Adha. 3) Dilarang melakukan solat (sunat mutlak) sesudah dua solat, yaitu sesudah solat Asar hingga matahari terbenam dan sesudah solat subuh hingga matahari terbit. 4) Tidak boleh melakukan ziarah (untuk mencari pahala berlipat) ke masjid manapun kecuali tiga: Masjidil Haram, Masjidku/ Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha".
BAB 14: BERNAZAR JALAN KAKI KE KA'BAH
900[Bukhari -] Diriwayatkan dari Anas ra bahwa Nabi Saw melihat laki-laki tua berjalan kaki dengan dipapah oleh dua orang anak laki-lakinya, kemudian Rasulullah Saw bertanya: "Ada apa dengan lelaki tua itu?" Orang-orang menjawab: "Dia bernazar berjalan kaki ke Ka'bah". Rasulullah Saw menyuruhnya naik kendaraan sambil bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan laki-laki tua ini terhadap dirinya seendiri".
901[Bukhari 1866] Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, dia berkata: Saudara perempuan saya bernazar akan berjalan kaki ke Ka'bah, kemudian dia menyuruh saya agar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Saw, lalu saya pun menanyakannya kepada beliau, kemudian beliau bersabda: "Dia harus berjalan kaki dan juga berkendaraan".
884[Bukhari 1821] Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dia berkata: Pada tahun Hudaibiyah kami pergi bersama Nabi Saw. Para sahabat sedang berihram, sementara saya tidak. Kami mendapat berita bahwa ada musuh di Ghaifah, maka kamipun mendatangi mereka. Teman-teman saya melihat keledai liar dan mereka tertawa bersahutan. Saya juga melihat keledai itu, kemudian saya mengejarnya dan membidinya sehingga saya berhasil menangkapnya. Saya meminta tolong kepada teman-teman saya untuk menyembelih dan menguliti keledai itu, namun mereka menolak. Kami memakan daging keledai itu, kemudian saya menyusul Rasulullah Saw. Kami khawatir dihadang oleh musuh. Saya memacu kuda, kadang-kadang amat cepat dan kadang-kadang sedang-sedang saja. Di tengah malam saya bertemu dengan seorang laki-laki dari suku Ghifar, kemudian saya bertanya: "Di mana kamu meninggalkan Rasulullah Saw?" Dia menjawab: "Saya meninggalkan beliau di Ta'hin dan beliau akan beristirahat di As-Suqya pada siang hari. Saya segera menyusul Rasulullah Saw sampai saya menemuinya kemudian saya katakan, "Ya Rasulullah, saya menyampaikan doa para sahabat anda, "Semoga Allah memberikan keselamatan dan kasih sayang kepada anda" dan mereka khawatir anda dihadang oleh musuh ketika mereka tidak bersama anda, karena itu tunggulah mereka". Rasulullah Saw pun menunggu, kemudian saya katakan kepada beliau: "Ya Rasulullah, kami telah berburu keledai liar dan sebagian dagingnya masih kami simpan?" Rasulullah Saw bersabda kepada para sahabatnya: "Makanlah". Kata Abu Qatadah: Padahal mereka sedang berihram.
BAB 2: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MEMBANTU ORANG YANG TIDAK BERIHRAM UNTUK BERBURU
885[Bukhari 1823] Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dalam riwayat lain: Kata Abu Qatadah ra, "Kami bersama Nabi Saw berada di Al Qahah, 3 mil dari Madinah. Sebagian kami sedang berihram dan sebagian yang lain tidak". Kemudian Abu Qatadah menuturkan sebagaimana hadis di muka (nomor:884).
BAB 3: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MENUNJUKKAN HEWAN BURUAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERIHRAM AGAR DIBURUNYA.
886[Bukhari 1824] Diriwayatkan dari Abu Qatadah ra dalam jalur periwayatan yang lain: Abu Qatadah ra mengatakan, "Ketika para sahabat yang sedang berihram menemui Rasulullah Saw, beliau bertanya, "Apakah ada salah seorang dari kalian menyuruh Abu Qatadah untuk menangkap hewan buruan itu atau menunjukkannya?" Mereka menjawab, "Tidak". Rasulullah Saw bersabda, "Makanlah daging yang masih tersisa".
BAB 4: ORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDAK BOLEH MENERIMA HADIAH BERUPA KELEDAI LIAR
887[Bukhari 1825] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Ash-Sha'b bin Jatstsamah Al-Laitsi ra menghadiahkan seekor kelesai liar kepada Rasulullah Saw ketika beliau berada di Al-Abwa atau di Waddan, kemudian beliau menolaknya. Ketika Rasulullah Saw mengetahui raut muka Ash Sha'b mencerminkan kekecewaan, beliau bersabda: "Kami menolak pemberianmu karena kami sedang berihram".
BAB 5: HEWAN YANG BOLEH DIBUNUH DI TANAH HARAM OLEH ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
888[Bukhari 1829] Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: "Lima hewan pembawa petaka boleh di bunuh di Tanah Haram; burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing gila".
889[Bukhari 1830] Diriwayatkan dari Abdullah ra, dia berkata: Ketika kami berada bersama Nabi Saw di dalam sebuah gua di Mina, surah Al-Mursalat diturunkan kepada beliau, kemudian beliau membacakannya dan saya mendengarnya langsung dari bibir beliau. Begitu beliau selesai membaca tiba-tiba seekor ular melintas di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, "Bunuh ular itu". Kami segera berupaya membunuhnya namun ular itu segera pergi, lalu beliau bersabda, "Dia lepas dari kejahatanmu dan kamipun lepas dari kejahatannya".
890[Bukhari 1831] Diriwayatkan dari Aisyah ra, istri Nabi Saw bahwa Rasulullah Saw menyebut tokek "fuwaisiq" dan sya tidak pernah mendengar beliau menyuruh membunuhnya.[footnote 1]
[footnote 1]: Keterangan: Fuwaisiq bisa diartikan pembawa petaka kecil.
BAB 6: PEPERANGAN DI MEKAH TIDAK DIPERBOLEHKAN
891[Bukhari 1834] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra dia berkata: Pada hari penaklukan Mekah, Nabi Saw bersabda, "Tidak ada lagi hijrah, kecuali jihad dan niat, dan apabila kamu dipanggil untuk berjihad, maka berangkatlah".
BAB 7: CANDUK/BEKAM BAGI ORANG YANG BERIHRAM
892[Bukhari 1836] Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah ra, dia berkata: Nabi Saw pernah berbekam di bagian tengah kepalanya ketika beliau berada di Lahyi Jamal dalam keadaan berihram.
BAB 8: AKAD PERNIKAHAN ORANG YANG SEDANG IHRAM
893[Bukhari 1837] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Nabi Saw melaksanakan akad pernikahan dengan Maimuna ketika beliau sedang berihram.
BAB 9: MANDI BAGI ORANG YANG SEDANG BERIHRAM
894[Bukhari 1840] Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari ra bahwa dia ditanya bagaimana Rasulullah Saw membasuh kepala ketika beliau sedang berihram? Abu Ayyub mengambil sehelai kain untuk tabir dirinya sehingga yang tampak olehku (oleh penanya) hanya kepalanya, kemudian dia meminta seseorang menuangkan air, maka airpun di tuangkan ke atas kepalanya, kemudian dia menggosokkan kedua tangannya pada kepalanya ke depan dan ke belakang, lalu dia mengatakan: Seperti inilah aku (Abu Ayyub) melihat Rasulullah Saw membasuh kepala beliau.
BAB 10: MEMASUKI TANAH HARAM DAN MEKAH TANPA IHRAM
895[Bukhari 1846] Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah Saw memasuki Mekah pada hari penaklukan kota itu dengan mengenakan mighfar (jenis tutup kepala). Ketika Rasulullah Saw melepasnya, beliau ditemui oleh seseorang yang melaporkan bahwa Ibnu Khathal menyelinap di dinding Ka'bah, maka beliau bersabda: "Bunuhlah dia".
BAB 11: BERHAJI ATAS NAMA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL YANG MENANGGUNG NAZAR, DAN ORANG LAKI-LAKI BOLEH BERHAJI ATAS NAMA PEREMPUAN
896[Bukhari 1852] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah menemui Nabi Saw kemudian bertanya: "Ibu saya bernazar akan melaksanakan ibadah haji, namun dia melaksanakannya sehingga dia wafat, bolehkah saya melaksanakannya atas nama ibu saya?" Rasulullah Saw menjawab: "Ya, laksanakanlah haji atas nama dia. Apabila ibumu menanggung utang tentu kamu yang akan melunasinya, karena itu lunasilah hutang ibumu kepada Allah, sebab hutang kepada Allah harus diprioritaskan pelunasannya".[footnote 1]
[footnote 1]: Keterangan: Jumhur ulama berpendapat bahwa pelaku haji atas nama orang lain diisyaratkan sudah berhaji terlebih dulu untuk dirinya sendiri.
BAB 12: HAJI ANAK KECIL
897[Bukhari 1858] Diriwayatkan dari As-Sa'ib bin Yazid ra dia berkata: Saya dibawa serta berhaji (oleh orang tua saya) bersama Rasulullah Saw ketika saya berumur tujuh tahun.
BAB 13: HAJI KAUM WANITA
898[Bukhari 1863] Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra, dia berkata: Ketika Nabi Saw pulang sehabis berhaji, beliau bertanya kepada Ummu Sinan Al-Anshariyyah, "Apa yang menghalangimu sehingga kamu tidak turut berhaji?" Dia menjawab, "Ayah si fulan (suami saya) memiliki dua ekor onta, yang satu dia bawa untuk berhaji, dan satunya lagi untuk mengairi ladang kami (sehingga saya harus mengurusnya)". Rasulullah Saw bersabda, "Laksanakanlah umrah pada bulan Ramadhan, karena pahalanya menyamai haji bersamaku".
899[Bukhari 1864] Diriwayatkan dari Qaza'ah budak Yizad bahwa Abu Sa'id Al Khudri yang menyertai Nabi Saw dalam perang suci sebanyak 12 kali mengatakan: "Saya mendengar empat hal dari Rasulullah Saw yang membuat saya kagum: 1) Seorang perempuan tidak boleh menempuh perjalanan sampai dua hari tanpa didampingi oleh suaminya atau laki-laki mahramnya. 2) Dilarang puasa pada hari raya Fitri dan Adha. 3) Dilarang melakukan solat (sunat mutlak) sesudah dua solat, yaitu sesudah solat Asar hingga matahari terbenam dan sesudah solat subuh hingga matahari terbit. 4) Tidak boleh melakukan ziarah (untuk mencari pahala berlipat) ke masjid manapun kecuali tiga: Masjidil Haram, Masjidku/ Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha".
BAB 14: BERNAZAR JALAN KAKI KE KA'BAH
900[Bukhari -] Diriwayatkan dari Anas ra bahwa Nabi Saw melihat laki-laki tua berjalan kaki dengan dipapah oleh dua orang anak laki-lakinya, kemudian Rasulullah Saw bertanya: "Ada apa dengan lelaki tua itu?" Orang-orang menjawab: "Dia bernazar berjalan kaki ke Ka'bah". Rasulullah Saw menyuruhnya naik kendaraan sambil bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan laki-laki tua ini terhadap dirinya seendiri".
901[Bukhari 1866] Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, dia berkata: Saudara perempuan saya bernazar akan berjalan kaki ke Ka'bah, kemudian dia menyuruh saya agar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Saw, lalu saya pun menanyakannya kepada beliau, kemudian beliau bersabda: "Dia harus berjalan kaki dan juga berkendaraan".